Kader Jaelani |
BimaNews.id, DOMPU-Bupati
Dompu, Kader Jaelani kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Senin (26/7). SE tersebut
menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 2021
tentang PPKM serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan
kelurahan.
"Berdasarkan
hasil assesment Kementerian Kesehatan RI
Kabupaten Dompu masuk kriteria level 3," jelas Bupati Dompu, Abdul Kader
dikutip pada SE tersebut.
Pada SE itu,
terdapat 11 poin instruksi. Diantaranya, kegiatan belajar dilakukan secara
Daring atau online. Pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen
bekerja dari rumah dan 25 persen di kantor dengan penerapan protokol kesehatan
secara ketat.
Kemudian
kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, pasar, warung, toko dan lain-lain
tetap dapat beroperasi 100 persen.
Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol
kesehatan secara ketat.
"Untuk
tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura dapat mengadakan kegiatan
peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen,"
jelasnya.
Sementara,
kegiatan pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan
penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas
dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
"Masyarakat
juga diminta konsisten pakai masker jika keluar rumah," pungkasnya. (jw)