Pesta Pernikahan di Dompu Diizinkan, Tapi Tidak Boleh Ada Prasmanan - Bima News

Selasa, 27 Juli 2021

Pesta Pernikahan di Dompu Diizinkan, Tapi Tidak Boleh Ada Prasmanan

Kader
Kader Jaelani
 

BimaNews.id, DOMPU-Bupati Dompu, Kader Jaelani kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Senin (26/7). SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26

Tahun 2021 tentang PPKM serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.

"Berdasarkan hasil assesment  Kementerian Kesehatan RI Kabupaten Dompu masuk kriteria level 3," jelas Bupati Dompu, Abdul Kader dikutip pada SE tersebut.

Pada SE itu, terdapat 11 poin instruksi. Diantaranya, kegiatan belajar dilakukan secara Daring atau online. Pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pasar, warung, toko dan lain-lain tetap dapat beroperasi 100 persen.   Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen," jelasnya.

Sementara, kegiatan pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

"Masyarakat juga diminta konsisten pakai masker jika keluar rumah," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda