Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima, Senin (12/7) resmi menerapkan Work From Home (WFH) untuk seluruh perkantoran. Kecuali, yang bergerak pada bidang esensial.
Penerapan
pembatasan aktivitas kerja ini, dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2021. Tentang
pemberlakuan kerja 50 persen di kantor dan dari rumah.
Kabag
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bima, H. A. Malik menyampaikan,
instruksi ini juga berkaitan dengan
pemberlakuan PPKM Mikro di tingkat daerah berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB.
Poin utamanya,
membatasi tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50
persen dan Work From Office (WFO) 50
persen. Dengan memberlakukan protokol kesehatan
lebih ketat.
Sementara sektor
esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi
dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dapat beroperasi 100 persen.
“Instruksi
mulai berlaku hari Senin depan,” terang Malik yang dikonfirmasi, Jumat (9/7)
Kepala BKSDM, M Saleh menjelaskan, khusus untuk OPD Pemerintahan Kota Bima sudah mulai diatur persentasi dan shift kerja di kantor dan di rumah.
Namun, untuk mereka yang bekerja pada bagian pelayanan kesehatan, tetap bekerja penuh."Karena bagian kesehatan saat ini, menjadi sektor penting, " pungkasnya. (tin)