Ilustrasi Google |
BimaNews.id, MATARAM-Penyidik Ditreskrimum Polda NTB terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan STKIP Bima tahun 2016-2019. Terindikasi dalam kasus tersebut melibatkan oknum polisi yang pernah menjabat sebagai kapolsek di Bima.
Diduga dia
bertindak sebagai penarik uang sebanyak Rp 6 miliar. "Ya, dia (mantan
kapolsek, Red) menarik uang," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari
Brata, kemarin (28/7).
Selain itu,
muncul nama lain yang juga turut terlibat. Dia menjabat sebagai staf.
"Perannya membantu," kata dia.
Saat ini
penyidik masih mendalami unsur tindak pidana atas dua orang tersebut. Syarat
formilnya sudah terpenuhi. "Yang kita lengkapi ini syarat
materilnya," jelas Hari.
Untuk
sementara, keduanya masih sebagai saksi. Pekan ini akan dilakukan gelar
perkara, guna menindaklanjuti hasil penyidikan. "Keduanya belum ditetapkan
sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kasus
tersebut penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Diantaranya, Ketua
STKIP Bima Periode 2016-2020 berinsial HAA; Kepala Bagian Administrasi Umum
2016-2019 berinisial HMS; Ketua yayasan IKIP Bima 2019-2020 berinisial MF; Kepala
Bagian Administrasi Umum 2019-2020 berinisial AA; dan Wakil Ketua I Bidang
Akademik periode 2016-2019 berinisial AZ. Para tersangka sudah ditahan.
Berdasarkan
hasil audit internal ditemukan indikasi penyimpangan mencapai Rp 12,8 miliar.
Setelah didalami tim audit independen dimintai untuk mengaudit kembali.
Anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan membengkak menjadi Rp 19,33
miliar.
Hari
mengatakan, terkait dengan etik dugaan keterlibatan anggota itu bukan
urusannya. Nanti yang menangani adalah bidang Propam. "Kami hanya fokus
menyelesaikan tindak pidananya. Anggota itu juga belum ditetapkan sebagai
tersangka. Masih saksi," kata Hari. (arl/r1)