Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, HS resmi ditetapkan tersangka. Oknum sebelumnya dilaporkan di Polres Bima Kota karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi setempat.
Kasat
Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra mengatakan, HS diduga melanggar pasal 82 UU
Perlindungan Anak. Kesimpulan itu diambil dari hasil gelar perkara bersama anggota
provost, Bagian Hukum, Bagian Pengawasan dan anggota reskrim. Termasuk hasil
penyelidikan maupun pemeriksaan korban dan saksi.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, ditambah pasal pemberatan 5 tahun. Sehingga, ancamannya bisa 20 tahun penjara.
"HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, " ungkap Rayendra.
Dengan
demikian penyidik akan memanggil HS sebagai tersangka untuk diperiksa. Surat
pemanggilan sebagai tersangka, sudah dilayangkan pekan kemarin.
Sembari
menunggu hasil pemeriksaan HS sebagai tersangka, penyidik sedang melengkapi
berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kasus dugaan
pelecehan seksual siswi ini terungkap, ketika seorang siswi melaporkanulah Kasek pada orang tuanya. Tidak terima, orang tua
membawa peristiwa ini ke polisi pada tanggal 12 Juli 2021 lalu.
Setidaknya
ada puluhan siswi yang diduga dilecehkan. Namun, 4 orang diantaranya dari hasil
visum diketahui terdapat luka dalam. (tin)