NK, pengedar sabu-sabu asal Desa Soro, Kecamatan Kempo ditangkap Tim Opsnal Polres Dompu bersama barang bukti uang belasan juta. |
BimaNews.id, DOMPU-Pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali dibekuk aparat Polres Dompu. Kali ini, NK, perempuan 38 tahun asal Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.
Kasat
Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli mengatakan, NK dibekuk Selasa malam (27/7).
Sebelum ditangkap, NK sempat bersembunyi di rumah tetangganya untuk mengelabui
petugas.
Dari hasil
penggeledahan, ditemukan satu poket
sabu-sabu dengan berat bruto 0,80 gram. Selain itu, anggota juga berhasil
menemukan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, satu unit timbangan digital,
satu kotak kacamata, tiga HP, satu bundel klip transparan, satu korek gas,
sedotan dan sekop serta uang tunai Rp 19.445.000.
"Sekarang
terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk
pemeriksaan lebih lanjut," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota
ini.
Penangkapan
berawal dari informasi masyarakat. Dimana rumah NK sering dijadikan tempat
transaksi narkoba.
Menindak
lanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang di pimpin KBO Satresnarkoba Ipda
Agustamin SH memantau aktivitas di sekitar rumah NK. Melihat aktivitas
mencurigakan, anggota bergerak cepat menangkap pelaku yang sebelum sempat bersembunyi
di rumah tetangganya.
"Anggota
juga memanggil sejumlah warga untuk menyaksikan proses penggeledahan,"
pungkasnya. (jw)