Tujuh orang nelayan yang diamankan di Polres Bima Kota karena membawa sejumlah bahan peledak |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Tujuh
nelayan, diringkus Polisi Airud Polres Bima Kota. Mereka kedapatan membawa bom
ikan.
Diduga, bahan
peledak itu akan digunakan di perairan Sape Kabupaten Bima untuk menangkap
ikan. Penangkapan terhadap tujuh orang ini pada Sabtu (31/7).
Kasubnit
Lidik Satu Pol Airud, Aiptu Sumarlin melalui Humas Polres Bima Kota, Iptu
Jufrin mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Bima Kota.
Bahan peledak yang diamankan 17 jerigen, kemudian tujuh botol kaca berisi bahan peledak, gulungan kabel, kompresor, dua botol minuman kemasan berisi bahan peledak dan perlengkapan menyelam.
Tujuh pelaku
yang diamankan, masing-masing berinisial SA, 52 tahun merupakan pemilik kapal.
Warga Desa Bajo Kecamatan Sape. An, 18 tahun, warga Desa Soro, Ab, 16 tahun
warga Desa Bajo Pulau, DA, 17 tahun warga Desa Sumi Kecamatan Lambu. HE, 18
tahun warga Desa Soro-Lambu, SU, 18 tahun warga Desa Soro-Lambu dan FI, 19
tahun warga Desa Bajo Pulau-Sape.
Tujuh terduga
pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain untuk memastikan status
hukum mereka, juga mencari pelaku lain. Termasuk, pemasok bahan peledak. (tin)