Warga Tanjung yang menempati lahan Pelindo ditarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Bima |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Miris nasib warga yang menempati lahan Pelindo di Kelurahan Tanjung Kota Bima. Tidak bisa memiliki, tapi dibebankan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Di sisi lain, Pelindo juga membayar pajak yang sama ke daerah.
Penarikan
PBB dari warga Tanjung yang mendiami lahan Pelindo ini, diketahui dari pengakuan
sejumlah warga setempat. Setiap tahun ditagih PBB oleh petugas kelurahan.
Warga juga
menunjukan bukti pembayaran PBB tersebut, tanpa mengetahui dasar penarikan
pajak.
Humas
Pelindo III Bima Baidatun Fauziah mengaku, setiap tahun Pelindo rutin membayar PBB sesuai
luas lahan yang tertera dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang
dimiliki.
"Iya,
kita bayarnya ke DPKAD tiap tahun, " aku Fauziah, ketika dikonfirmasi via
ponsel, kemarin.
Pembayaran
PBB diakui Fauziah, ada selisih antara
angka pembayaran PBB yang tertera di Sertifikat
HPL Pelindo. Namun, pembayarannya disesuaikan dengan tagihan yang dikeluarkan
melalui PBB.
"Jadi,
ada HPL Tanjung I, Tanjung II dan Melayu I. Semuanya Pelindo bayar berdasarkan
invoice yang dikeluarkan, " jelas Fauziah.
Ketika
ditanya soal warga Tanjung yang masih menerima penagihan PBB? Fauziah mengaku
tidak tahu karena hal itu kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dikonfirmasi
terpisah, Kabid Pendataan dan Penetapan DPKAD Kota Bima, Heri Wahyudi membenarkan
adanya penarikan PBB terhadap warga
Tanjung yang menempati lahan Pelindo selama ini.
PBB yang
dibayar Pelindo Bima ke DPKAD sebutnya, hanya
untuk objek di posisi kantor, dermaga dan pengairan saja. Sedangkan lahan yang
dihuni warga, tidak dihitung sebagai PBB yang dibayar pihak Pelindo.
"Itu
kesepakatan yang diambil bersama dengan pimpinan Pelindo sebelumnya. Mereka
hanya membayar PBB, yang tidak dihuni oleh warga, " ungkap Heri.
Artinya kata
dia, tidak ada penarikan PBB ganda di atas lahan Pelindo. Karena yang ditarik
dari Pelindo, hanya pada objek kantor dan dermaga. Sedangkan lahan yang dihuni warga,
tidak dibayar oleh Pelindo.
Dari data
yang diperoleh wartawan, total luas lahan HPL Pelindo sebesar 376.255 meter.
Dari luas lahan ini, dibagi ke dalam tiga HPL. Yakni HPL Tanjung 1 seluas
72.800 meter. 72.760 meteryang digunakan warga dan 40 hektare diusahakan.
Kemudian,
HPL Tanjung 2 dengan luas lahan 195.215 meter. Digunakan oleh Pelindo sendiri
seluas 14.455 meter, fasum 3.136 meter, diusahakan 4.622 meter dan yang
digunakan warga 86.027 meter.
Sedangkan
untuk HPL Melayu 1 seluas 195.215 meter, semua digunakan warga.
Sehingga,
total lahan HPL Pelindo yang digunakan warga saat ini 354.002 meter.
Sedangkan yang digunakan pihak Pelindo sendiri hanya 14.455 meter dari total
lahan HPL seluas 376.255 meter tersebut.
"Jadi
Pelindo hanya membayar PBB pada lahan yang merekagunakan sendiri, " tegas
Heri.
Pihaknya
tidak bisa memutihkan penagihan PBB atas nama warga, karena tidak ada
permintaan dari Pelindo sebagai pemegang HPL.
"Karena
Pelindo tidak menyoalkan, tentu Pemda tidak bisa lakukan pemutihan, "
pungkasnya. (tin)