Mantan Ketua STKIP Bima, Amr menandatangani berita acara pemeriksaan di ruangan Dirreskrimum Polda NTB |
BimaNews.id, MATARAM-Lima
mantan petinggi di STKIP Bima ditetapkan
sebagai tersangka kasus penggelapan dana kampus. Mereka terbukti menggelapkan
dana miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi.
"Dana itu
awalnya diajukan untuk kebutuhan ANFRA. Setelah terealisasi, tidak
diperuntukkan bagi kepentingan kampus, tapi untuk kantong pribadi," ungkap
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata, Kamis
(17/6).
Salain penetapan
tersangka, juga terungkap beberapa fakta lain. Dari hasil audit internal
keuangan STKIP Bima, ditemukan adanya selisih besaran penggunaan keuangan
sekitar Rp 12,8 miliar. Sementara, dari hasil audit independen dana milik STKIP
Bima yang tidak dapat dipertanggungjawaban yaitu, Rp 19,3 miliar.
Kelima
tersangka, AMR mantan Ketua STKIP dkk sudah menjalani pemeriksaan awal Kamis
(17/6). Para tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari. Terhitung
mulai Kamis (17/6).
"Sebelum
diserahkan ke Rutan Polda NTB lima tersangka sudah menjalani pemeriksaan
kesehatan Covid-19. Alhasil, mereka dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara Polda
NTB," pungkasnya. (jw)