Tersangkut Kasus Penggelapan, Polda NTB Tetapkan Lima Penguasa STKIP Bima Sebagai Tersangka - Bima News

Minggu, 20 Juni 2021

Tersangkut Kasus Penggelapan, Polda NTB Tetapkan Lima Penguasa STKIP Bima Sebagai Tersangka

Tandatangan
Mantan Ketua STKIP Bima, Amr menandatangani berita acara pemeriksaan di ruangan Dirreskrimum Polda NTB
 

BimaNews.id, MATARAM-Lima mantan petinggi di  STKIP Bima ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana kampus. Mereka terbukti menggelapkan dana miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi.

"Dana itu awalnya diajukan untuk kebutuhan ANFRA. Setelah terealisasi, tidak diperuntukkan bagi kepentingan kampus, tapi untuk kantong pribadi," ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata, Kamis (17/6).

Salain penetapan tersangka, juga terungkap beberapa fakta lain. Dari hasil audit internal keuangan STKIP Bima, ditemukan adanya selisih besaran penggunaan keuangan sekitar Rp 12,8 miliar. Sementara, dari hasil audit independen dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawaban yaitu, Rp 19,3 miliar.

Kelima tersangka, AMR mantan Ketua STKIP dkk sudah menjalani pemeriksaan awal Kamis (17/6). Para tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari. Terhitung mulai Kamis (17/6).

"Sebelum diserahkan ke Rutan Polda NTB lima tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19. Alhasil, mereka dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara Polda NTB," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda