Sejumlah orang tua saat melapor kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di SDN 30 Kota Bima yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah setempat, beberapa waktu lalu |
BimaNews.id, KOTA BIMA-
Jika terbukti mencabuli siswi, Kepala SDN 30 Kota Bima, (HS) bakal mendapat sanksi
berat, berupa pemecatan. Ketentuan tersebut, mengacu pada PP 53 Tahun 2010
tentang disiplin PNS.
"Dalam
aturan itu sudah jelas sanksinya. Jika
melanggar kode etik disiplin pegawai, seperti kasus pencabulan,
bersangkutan bisa disanksi berupa pemberhentian tidak terhormat," jelas
Kepala BKPSDM Kota Bima melalui Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja A
Rosyd Ruum, Kamis (10/6).
Pelaku saat
ini sebut dia, sedang diambil keterangan untuk
dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di BKPSDM. Sebelumnya, kasus
dugaan pencabulan sejumlah siswi ini telah ditangani Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud).
"Hari
ini (Kamis) HS menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Dia datang didampingi penasehat
hukumnya," kata A Rosyd.
Hasil BAP
tersebut kata dia, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selanjutnya,
akan diserahkan ke Wali Kota Bima selaku
pengambil kebijakan.
"Dari
hasil pemeriksaan ini nanti akan dikaji, sebagai dasar bagi kepala daerah untuk
mengambil keputusan," terangnya. (jul)