Terbukti Berbuat Cabul, Kepala SDN 30 Bisa Dipecat Secara Tidak Terhormat - Bima News

Jumat, 11 Juni 2021

Terbukti Berbuat Cabul, Kepala SDN 30 Bisa Dipecat Secara Tidak Terhormat

laporan
Sejumlah orang tua saat melapor kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di SDN 30 Kota Bima yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah setempat, beberapa waktu lalu
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Jika terbukti mencabuli siswi, Kepala SDN 30 Kota Bima, (HS) bakal mendapat sanksi berat, berupa pemecatan. Ketentuan tersebut, mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Dalam aturan itu sudah jelas sanksinya. Jika  melanggar kode etik disiplin pegawai, seperti kasus pencabulan, bersangkutan bisa disanksi berupa pemberhentian tidak terhormat," jelas Kepala BKPSDM Kota Bima melalui Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja A Rosyd Ruum, Kamis (10/6).

Pelaku saat ini sebut dia, sedang diambil keterangan untuk  dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di BKPSDM. Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan sejumlah siswi ini telah ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

"Hari ini (Kamis) HS menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Dia datang didampingi penasehat hukumnya," kata A Rosyd.

Hasil BAP tersebut kata dia, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selanjutnya, akan diserahkan ke Wali Kota  Bima selaku pengambil kebijakan.

"Dari hasil pemeriksaan ini nanti akan dikaji, sebagai dasar bagi kepala daerah untuk mengambil keputusan," terangnya. (jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda