Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual aksesoris Handphone di atas trotoar di Jalan Sultan Salahuddin. |
BimaNews.id, KOTA BIMA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima menyadari, tidak sedikit Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Padahal fasilitas itu disediakan untuk pejalan kaki.
"Trotoar
itu untuk pejalan kaki. Bukan tempat berjualan," tegas Kabid Perhubungan,
Dishub Kota Bima Ismail M Rasid SH akhir pekan lalu.
Keberadaan
PKL menurut dia, sangat disesalkan. Selain menghalangi pejalan kaki, penataan
kota juga terlihat kumuh. Bahkan sudah sering kali ditegur, namun, tidak
digubris.
"Kami
hanya bisa menegur. Karena, penindakan bukan kewenangan kami," katanya.
Upaya
menyadarkan para PKL kata dia, peran SatPol PP sangat diharapkan. Sebab, hanya
mereka yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
"Larangan
jualan di atas trotoar itu ada Perda yang mengatur. Harusnya, SatPol PP
bersikap," tegasnya.
Selain Pol
PP, intervensi Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) juga
dibutuhkan. Setidaknya, memberikan pembinaan supaya PKL tidak lagi berjualan di
atas trotoar.
"Jika
dua dinas ini berkolaborasi, saya yakin pasti tidak ada lagi PKL yang berani
menjual di atas trotoar," pungkasnya. (jul)