PKL Gunakan Trotoar Untuk Jualan, Dishub Sorot Sat Pol PP dan Diskoperindag - Bima News

Selasa, 01 Juni 2021

PKL Gunakan Trotoar Untuk Jualan, Dishub Sorot Sat Pol PP dan Diskoperindag

PKL

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual aksesoris Handphone di atas trotoar di Jalan Sultan Salahuddin.

 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima menyadari, tidak sedikit Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Padahal fasilitas itu disediakan untuk pejalan kaki.

"Trotoar itu untuk pejalan kaki. Bukan tempat berjualan," tegas Kabid Perhubungan, Dishub Kota Bima Ismail M Rasid SH akhir pekan lalu.

Keberadaan PKL menurut dia, sangat disesalkan. Selain menghalangi pejalan kaki, penataan kota juga terlihat kumuh. Bahkan sudah sering kali ditegur, namun, tidak digubris.

"Kami hanya bisa menegur. Karena, penindakan bukan kewenangan kami,"  katanya.

Upaya menyadarkan para PKL kata dia, peran SatPol PP sangat diharapkan. Sebab, hanya mereka yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Larangan jualan di atas trotoar itu ada Perda yang mengatur. Harusnya, SatPol PP bersikap," tegasnya.

Selain Pol PP, intervensi Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) juga dibutuhkan. Setidaknya, memberikan pembinaan supaya PKL tidak lagi berjualan di atas trotoar.

"Jika dua dinas ini berkolaborasi, saya yakin pasti tidak ada lagi PKL yang berani menjual di atas trotoar," pungkasnya. (jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda