Iptu Adhar S Sos |
BimaNews.id, BIMA-Penyidikan kasus dugaan korupsi program cetak sawah baru dan bantuan Sarana Produksi (Saprodi) tahun 2016, membuahkan hasil. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima menetapkan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima, Ir MT sebagai tersangka korupsi bantuan yang bersumber dari APBN tersebut.
Dari hasil audit BPKP perwakilan Mataram ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan sebesar Rp 14.474.000.000. Sementara 241 Kelompok Tani (Poktan) penerima hanya mendapat Rp 9.357.231.000.
"Kami sedang mendalami peran pihak lain. Tidak menurut kemungkinan akan ada tersangka baru," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar SSos, Minggu (6/6).
Dari hasil penyidikan ungkap Adhar, ditemukan sejumlah penyimpangan yang bertentangan dengan Juklak bantuan pemerintah itu. Diantaranya, persyaratan administrasi yang menjadi tanggungjawab Poktan dibuat secara formalitas oleh dinas pertanian. Poktan hanya diminta membuka rekening dan menandatangani administrasi yang dibuat pihak dinas.
Pihak Dinas Pertanian juga secara sepihak menunjuk pihak ketiga, CV Argo Mitra Sentosa (AMS) selaku penyedia barang Saprodi, tanpa sepengetahuan Poktan. Padahal, seharusnya dibelanjakan sendiri Poktan dari dana yang mereka terima.
Selain CV AMS, Kabid atas persetujuan Kadis, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi. Bahkan ada pula perusahan lokal tanpa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan Saprodi pada Poktan.
"Kasus ini terjadi di Kecamatan Wera," ungkapnya.
Penyimpangan lain lanjut Adhar, Kabid melalui Kepala UPT memerintahkan Poktan agar menyerahkan kembali uang bantuan yang diterima. Kemudian, diserahkan ke Kadis untuk membayar Saprodi yang sudah dipesan pada pihak ketiga.
"Dari kasus ini ada aliran dana yang ditemukan, masing-masing Rp 97 ribu per hektare untuk para UPT. Rp 112 ribu per hektare bagi para Ketua Poktan dan Rp 36 ribu per hektare untuk pihak Dinas Pertanian," sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini.
Selain itu ungkap dia, juga ditemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi pihak ketiga. Dari hasil droping barang ditemukan kekurangan volume Saprodi sebesar Rp 2.289.636.000. Serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Yang jelas kasus ini akan diusut tuntas," tegas Adhar.
Diketahui, 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015-2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. Bantuan tersebut Dinas Perhatian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
"Dinas Pertanian juga membentuk panitia yang dilibatkan pada kegiatan tersebut. Namun, yang berperan hanya Kadis Pertanian Ir MT, ketua tim teknis perluasan sawah, Sekretaris Dinas dan 2 orang staf honorer dinas setempat," katanya.
Program bantuan tersebut, Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 Poktan. Masing-masing 83 Poktan sebanyak Rp 5.560.000.000 dan 158 Poktan Rp 8.914.000.000.
"Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening Poktan. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000," tandas Adhar.
Proses pencairan di Bank, Poktan diminta harus membawa surat rekomendasi dari pihak dinas. Didampingi Kepala UPT, Poktan mengambil surat rekomendasi ke dinas.
"Saat itu, Kadis melalui Kabid memerintahkan agar Poktan datang kembali untuk menyerahkan dana yang diterimanya kepada Kadis. Untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk," pungkasnya. (jw)