Beberapa anggota komisi I DPRD Kabupaten foto bersama di ruangan rapat komisi setempat, beberapa waktu lalu. |
BimaNews.id, BIMA-Pemerintah Kabupaten Bima dinilai
tidak serius untuk memberantas kasus korupsi yang terjadi. Buktinya, kasus
dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah direkomendasikan Komisi
I DPRD Kabupaten Bima tidak ditindaklanjuti.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima
Rafidin mengatakan, ada dugaan penggelapan ADD sekitar Rp 1 Miliar tahun 2020
lalu. Yakni, di Desa Parangina, Kecamatan Sape dan Desa Kole, Kecamatan
Ambalawi.
Komisi I katanya, telah keluarkan
rekomendasi kepada Bupati Bima, meminta Inspektorat Kabupaten Bima melakukan
audit dan pemeriksaan khusus pada dua desa tersebut. Supaya ada kejelasan,
benar ada penggelapan. Kalau benar, agar persoalan itu dituntaskan secara
hukum.
‘’Hingga saat ini rekomendasi dari Komisi I
belum ditindaklanjuti,’’ sorotnya pada media ini beberapa waktu lalu.
Karena
kasus itu terkait dengan dugaan penggelapan dengan nilai yang cukup
besar. Harusnya menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten Bima. Mengaudit secara
menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan dua desa tersebut.
Termasuk pekerjaan fisik maupun non fisik.
Sayangnya kata anggota dewan dari PAN ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Bima beralasan belum diperintahkan Bupati Bima. Sehingga belum lakukan audit khusus pada dua desa tersebut.
"Gak perlu tunggu perintah bupati.
Tugas inspektorat itu memeriksa terhadap pengelola keuangan daerah," tandas anggota dewan Dapil 3 ini.
Seharusnya, kasus-kasus seperti ini
disikapi serius oleh pemerintah daerah. Supaya uang rakyat benar-benar
digunakan sesuai peruntukannya. Bukan sekadar turun, minta data, baca data, makan, terus pulang. Tidak
melakukan pengecekan lapangan untuk dicocokan dengan data yang diterima.
Hal senada ungkapkan anggota Komisi I
lain, Muhammad Erwin. Rekomendasi dikeluarkan
Komisi I atas laporan dari Badan
Perwakilan Desa (BPD) dua desa tersebut.
Dengan tidak ditindaklanjutinya
rekomendasi Komisi I, makin mempertegas posisi Inspektorat yang tidak paham
tentang tugas dan fungsinya dengan baik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs
H Abdul Wahab H Usman SH MSi membenarkan ada rekomendasi dari Komisi I DPRD
Kabupaten Bima.
"Rekomendasi khusus itu ditujukan
kepada Bupati Bima. Isinya, meminta kami (Inspektorat, Red) memeriksa kasus dugaan
penyelewengan ADD di Desa Parangina,
Sape dan Desa Kole, Ambalawi," katanya dihubungi via telpon, Jumat (11/6).
Karena itu rekomendasi khusus, pihaknya
tidak berani turun langsung sebelum ada perintah dari kepala daerah.
"Sampai sekarang kita belum menerima surat perintah dari
bupati. Kalau ada perintah, yang jelas segera kita tindaklanjuti," tegasnya.
Selama ini pihaknya hanya melakukan pemeriksaan secara reguler. Untuk
pemeriksaan secara khusus, apalagi sesuai surat rekomendasi dari Komisi I DPRD DPR
Bima, belum. (ar)