M Nor A. Majid |
BimaNews.id, KOTA BIMA-
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bima, M Nor A. Majid tidak menampik jika terdapat
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Keberadaan mereka
menurut dia, tidak dibenarkan, karena fasilitas itu disediakan untuk pejalan
kaki.
"Kalau
yang sudah bangun permanen di atas trotoar, kami tegas bongkar," tegas M
Nor, Rabu (2/5).
Pembongkaran
baru dilakukan, jika PKL tidak mengindahkan teguran. Termasuk surat peringatan
yang dilayangkan sebelum pembongkaran terjadi.
"Kalau bandel,
kami bongkar," katanya.
Sementara
PKL musiman di tempat-tempat keramaian, seperti di Serasuba, Paruga Na'e atau
di Amahami, tidak dibongkar. Asal, jaga kebersihan. Serta tidak memilih
berjualan di trotoar yang sering dilalui pejalan kaki.
"Asal
mematuhi aturan. Kalau dibongkar, kasian. Pertimbangan kemanusiaan,"
bebernya.
Sebab, jika
dibongkar sama hal mempersempit ruang gerak mereka. Apalagi kebanyakan dari
mereka mengaku sudah tidak punya tempat jualan.
"Kita
khawatir, kemana lagi mereka harus mengais rezeki untuk menghidupi keluarga,
kalaupun lapak mereka dibongkar," pungkasnya. (jul)