Bantuan Rp 7 Juta dari Pemerintah Pusat, Hanya 15 Warga Kabupaten Bima yang Daftar - Bima News

Senin, 14 Juni 2021

Bantuan Rp 7 Juta dari Pemerintah Pusat, Hanya 15 Warga Kabupaten Bima yang Daftar

Iwan Setiawan
Iwan Setiawan
 

BimaNews.id, BIMA-Pendaftar penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bima, minim. Selama dua pekan dibuka, jumlah pendaftar tercatat hanya 15 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan SE. Sementara, batas terakhir pendaftaran Minggu (13/6).

"Padahal nominal bantuan per satu pelaku UMKM sebesar Rp 7 juta," jelas Iwan.

Bantuan tersebut kata dia, berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Diperuntukkan bagi 1.300 pelaku UMKM se Indonesian.

"Dari 15 orang ini nanti akan diverifikasi berkas. Jadi, yang menentukan lolos atau tidak pihak kementerian," katanya.

Iwan tidak tahu pasti kenapa pendaftar, minim. Padahal program tersebut sudah disosialisasikan baik langsung maupun via media sosial, seperti group WhatsApp UMKM dan pemerintah desa.

Bantuan tersebut kata dia, diprioritaskan bagi pelaku UMKM yang berdomisili di daerah affirmative. Seperti daerah terdampak bencana, tertiggal dan perbatasan. Termasuk penyandang disabilitas dan wirausaha yang berada di daerah Pariwisata Super Prioritas (PSP).

Persyaratannya, minimal pelaku usaha yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha. Terutama pada bidang produksi yang berpotensi untuk dikembangkan.

Kemudian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP/KK, rekening tabungan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki sertifkat usaha yang diselenggarakan pemerintah daerah. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri atau bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Semua syarat itu dilampirkan di proposal, lalu mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk diverifikasi," terang alumni Unram ini. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda