Iwan Setiawan |
BimaNews.id, BIMA-Pendaftar penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bima, minim. Selama dua pekan dibuka, jumlah pendaftar tercatat hanya 15 orang.
Hal itu disampaikan Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan SE. Sementara, batas
terakhir pendaftaran Minggu (13/6).
"Padahal nominal
bantuan per satu pelaku UMKM sebesar Rp 7 juta," jelas Iwan.
Bantuan tersebut kata dia,
berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Diperuntukkan bagi 1.300 pelaku
UMKM se Indonesian.
"Dari 15 orang ini
nanti akan diverifikasi berkas. Jadi, yang menentukan lolos atau tidak pihak
kementerian," katanya.
Iwan tidak tahu pasti
kenapa pendaftar, minim. Padahal program tersebut sudah disosialisasikan baik
langsung maupun via media sosial, seperti group WhatsApp UMKM dan pemerintah desa.
Bantuan tersebut kata dia,
diprioritaskan bagi pelaku UMKM yang berdomisili di daerah affirmative. Seperti
daerah terdampak bencana, tertiggal dan perbatasan. Termasuk penyandang
disabilitas dan wirausaha yang berada di daerah Pariwisata Super Prioritas
(PSP).
Persyaratannya, minimal
pelaku usaha yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha. Terutama pada bidang
produksi yang berpotensi untuk dikembangkan.
Kemudian, memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP/KK, rekening tabungan, Nomor Induk Berusaha
(NIB). Memiliki sertifkat usaha yang diselenggarakan pemerintah daerah. Tidak
berstatus sebagai ASN, TNI, Polri atau bekerja di Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Semua syarat itu
dilampirkan di proposal, lalu mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk
diverifikasi," terang alumni Unram ini. (jul)