Banding, Pedelius Asman Lolos dari Hukuman Mati. - Bima News

Minggu, 13 Juni 2021

Banding, Pedelius Asman Lolos dari Hukuman Mati.

Pedelius
Terdakwa Pedelius Asman, saat berada di tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima


BimaNews.id, KOTA BIMA-Terpidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak, Pedelius Asman divonis hukuman seumur hidup Pengadilan Tinggi (PT) NTB, beberapa waktu lalu. Putusan ini lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima sebelumnya dengan hukuman mati.

Ketua Pengadilan Negeri Bima, Haris Tewa yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp akhir pekan kemarin, membenarkan putusan banding PT NTB tersebut.

"Benar telah ada putusan banding terdakwa, dengan vonis seumur hidup," jawabnya singkat, Jumat (11/6).

Hal senada juga diungkap Kajari Bima, Suroto yang mengatakan banding terpidana Pedelius Asman telah diterima, dengan putusan seumur hidup.

Ditanya langkah selanjutnya? Suroto mengaku akan menunggu langkah hukum yang ditempuh terpidana terlebih dahulu. Jika masih mengajukan kasasi, pihaknya pun akan menempuh kasasi.

Untuk diketahui, pada sidang tanggal 22 Maret 2021  Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bima memvonis terdakwa Padelius Asman  dengan hukuman mati. Pertimbangannya, selama sidang berlangsung  terungkap beberapa fakta. Hasil visum pada jenazah terdapat sejumlah luka lecet pada lengan, punggung, tangan kaki dan leher korban.

Luka lecet juga terdapat pada bagian dubur dan kelamin korban, yang merupakan trauma benda tumpul.

Selain luka akibat kekerasan, juga terdapat luka pertahanan pada tangan, lengan dan kaki korban yang menunjukan ada tindakan penganiayaan.  Sehingga korban bukan bunuh diri, melainkan ada penganiayaan sebelum digantung.

Saksi ahli psikolog yang dihadirkan pada sidang putusan ini, mengatakan saat  sesi wawancara psikolog dengan terdakwa menyebutkan, mata terdakwa selalu mengarah ke kiri dan tidak fokus.

Terdakwa juga terus menyampaikan bantahan yang sama. Sehingga psikolog menyimpulkan, terdakwa berbohong. (tin)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda