Terdakwa Pedelius Asman, saat berada di tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Terpidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak, Pedelius Asman divonis hukuman seumur hidup Pengadilan Tinggi (PT) NTB, beberapa waktu lalu. Putusan ini lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima sebelumnya dengan hukuman mati.
Ketua Pengadilan Negeri Bima, Haris
Tewa yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp akhir pekan kemarin, membenarkan
putusan banding PT NTB tersebut.
"Benar telah ada putusan banding terdakwa,
dengan vonis seumur hidup," jawabnya singkat, Jumat (11/6).
Hal senada juga diungkap Kajari Bima,
Suroto yang mengatakan banding terpidana Pedelius Asman telah diterima, dengan putusan
seumur hidup.
Ditanya langkah selanjutnya? Suroto
mengaku akan menunggu langkah hukum yang ditempuh terpidana terlebih dahulu.
Jika masih mengajukan kasasi, pihaknya pun akan menempuh kasasi.
Untuk diketahui, pada sidang
tanggal 22 Maret 2021 Mejelis Hakim
Pengadilan Negeri Bima memvonis terdakwa Padelius Asman dengan hukuman mati. Pertimbangannya, selama
sidang berlangsung terungkap beberapa fakta. Hasil visum pada
jenazah terdapat sejumlah luka lecet pada lengan, punggung, tangan kaki dan
leher korban.
Luka lecet juga terdapat pada
bagian dubur dan kelamin korban, yang merupakan trauma benda tumpul.
Selain luka akibat kekerasan, juga
terdapat luka pertahanan pada tangan, lengan dan kaki korban yang menunjukan
ada tindakan penganiayaan. Sehingga korban bukan bunuh diri,
melainkan ada penganiayaan sebelum digantung.
Saksi ahli psikolog yang
dihadirkan pada sidang putusan ini, mengatakan saat sesi wawancara
psikolog dengan terdakwa menyebutkan, mata terdakwa selalu mengarah ke kiri dan
tidak fokus.
Terdakwa juga terus menyampaikan
bantahan yang sama. Sehingga psikolog menyimpulkan, terdakwa berbohong. (tin)