Drs Agus Salim MSi |
BimaNews.id, BIMA-Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo
menerbitkan aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai minggu
kedua Juni 2021, ASN diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan
membaca teks Pancasila.
Lagu
Indonesia Raya dinyanyikan setiap apel pagi Selasa dan Kamis. Sedangkan teks Pancasila
dibaca Rabu dan Jumat.
Namun,
aturan baru Kemenpan-RB tersebut tidak diketahui Badan Kepegawaian Daerah dan
Diklat Kabupaten Bima. Karena belum menerima surat resmi dari Kemenpan-RB.
"Sampai
saat ini kami belum terima aturan baru itu," aku Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs
Agus Salim MSi beberapa waktu lalu.
Jika sudah
tiba di Pemda, aturan itu akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bima.
Kemudian disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Biasanya
seperti itu. Kalau ada kebijakan baru mengenai ASN, BKD harus menindaklanjuti
dengan SE bupati," jelasnya. (jul)