Warga Keluhkan Tarif Parkir di Kota Bima Mahal, Tertinggi Dibanding Daerah Lain - Bima News

Selasa, 25 Mei 2021

Warga Keluhkan Tarif Parkir di Kota Bima Mahal, Tertinggi Dibanding Daerah Lain

Karcis
Inilah potongan karcis parkir yang ditunjukkan seorang warga Kota Bima, untuk harga parkir kendaraan roda empat
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Warga Kota Bima, rupanya banyak yang tidak mengetahui adanya kenaikan tarif parkir. Warga menyebut, tarif parkir di Kota Bima jauh lebih mahal dibandingkan daerah lain.

Muamar, warga Penatoi, mengaku kaget ketika dimintai tarif parkir Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat. "Sekarang, tarif parkir terbaru, roda dua  Rp 2.000 rupiah dan roda empat Rp 4.000 rupiah, " sebutnya pada wartawan, Senin (24/5).

Karcis yang diberikan juru parkir kata dia, tidak tertera dengan jelas tanggal, bulan dan tahun berlaku. Hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan, karena tidak ada keterangan jelas dan berdampak pada penyetoran PAD.

"Kami meminta dinas perhubungan untuk bisa menjelaskan hal itu. Sekaligus mengecek di lapangan sejauh mana aturan ditegakkan," sorotnya.

Warga lain, Ruslin asal Kelurahan Rontu  mengaku, dibanding Lombok, harga parkir di Kota Bima sangat mahal. Di Lombok, kata dia, sepeda motor hanya Rp 1.000 perak, mobil Rp 2.000 rupiah.

‘’Lombok itu pulau wisata. Harusnya jauh lebih mahal dibanding daerah kita,’’ herannya.

Pada sisi lain, harga parkir mahal tapi tidak didukung  oleh pelayanan dan fasilitas parkir yang baik. Seringkali tukang parkir  seperti tukang palak. Hanya mendekat ketika meminta uang parkir pada pengendara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima H Muhammad Farid dikonfirmasi menjelaskan, perubahan tarif parkir tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang Retribusi. Artinya,  biaya yang ditarik petugas parkir pada pengendara, sudah sesuai aturan.

"Nilai yang tertera pada karcis itu merupakan kewajiban pengendara untuk dibayar," bebernya.

Disinggung soal karcis parkir hanya tertulis nilai rupiah. Namun,  tidak tertera tanggal, bulan dan tahun? Mantan Kepala Diskoperindag Kota Bima ini mengaku, akan turun cek ke lapangan.

Urusan penarikan parkir  saat ini kata dia, sudah dipihak ketigakan. Dishub, hanya menerima setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah ) 

"Kalau di karcis itu ada stempel, berarti resmi.  Bisa dipertanggungjawabkan. Untuk petugas parkir ada  tanda pengenal (Id Card). Jika menagih, tidak memberikan karcis, pengendara boleh menolak untuk bayar,"  tandasnya. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda