Inilah potongan karcis parkir yang ditunjukkan seorang warga Kota Bima, untuk harga parkir kendaraan roda empat |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Warga Kota Bima, rupanya banyak yang tidak mengetahui adanya kenaikan tarif parkir. Warga menyebut, tarif parkir di Kota Bima jauh lebih mahal dibandingkan daerah lain.
Muamar, warga
Penatoi, mengaku kaget ketika dimintai tarif parkir Rp 4.000 untuk kendaraan
roda empat. "Sekarang, tarif parkir terbaru, roda dua Rp 2.000 rupiah dan roda empat Rp 4.000
rupiah, " sebutnya pada wartawan, Senin (24/5).
Karcis yang
diberikan juru parkir kata dia, tidak tertera dengan jelas tanggal, bulan dan
tahun berlaku. Hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan, karena tidak ada
keterangan jelas dan berdampak pada penyetoran PAD.
"Kami
meminta dinas perhubungan untuk bisa menjelaskan hal itu. Sekaligus mengecek di
lapangan sejauh mana aturan ditegakkan," sorotnya.
Warga lain,
Ruslin asal Kelurahan Rontu mengaku,
dibanding Lombok, harga parkir di Kota Bima sangat mahal. Di Lombok, kata dia,
sepeda motor hanya Rp 1.000 perak, mobil Rp 2.000 rupiah.
‘’Lombok itu
pulau wisata. Harusnya jauh lebih mahal dibanding daerah kita,’’ herannya.
Pada sisi
lain, harga parkir mahal tapi tidak didukung
oleh pelayanan dan fasilitas parkir yang baik. Seringkali tukang
parkir seperti tukang palak. Hanya
mendekat ketika meminta uang parkir pada pengendara.
Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Bima H Muhammad Farid dikonfirmasi menjelaskan, perubahan
tarif parkir tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang Retribusi. Artinya,
biaya yang ditarik petugas parkir pada
pengendara, sudah sesuai aturan.
"Nilai
yang tertera pada karcis itu merupakan kewajiban pengendara untuk
dibayar," bebernya.
Disinggung
soal karcis parkir hanya tertulis nilai rupiah. Namun, tidak tertera tanggal, bulan dan tahun? Mantan
Kepala Diskoperindag Kota Bima ini mengaku, akan turun cek ke lapangan.
Urusan penarikan
parkir saat ini kata dia, sudah dipihak
ketigakan. Dishub, hanya menerima setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah )
"Kalau
di karcis itu ada stempel, berarti resmi.
Bisa dipertanggungjawabkan. Untuk petugas parkir ada tanda pengenal (Id Card). Jika menagih, tidak
memberikan karcis, pengendara boleh menolak untuk bayar," tandasnya. (tin)