Iptu Risqi Ardian Eka Kurniawan STK |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota
melayani pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) secara online. Pelayanan
tersebut, melalui aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Baik untuk
perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Risqi Ardian Eka Kurniawan STK mengatakan, aplikasi tersebut bisa diunduh (install) di Play Store pada perangkat handphone masing-masing.
"Aplikasi SINAR ini dibuat untuk memudahkan. Baik untuk kita yang melayani, maupun warga yang mengurus," ungkapnya pada Radar Tambora, Selasa (25/5).
Aplikasi SINAR diluncurkan Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri April lalu. Selama ini, pihaknya sudah melayani sekitar 20 orang. Sesuai data yang terdaftar pada aplikasi SINAR.
Melalui aplikasi SINAR jelas Risqi, bisa melayami pembuatan SIM A dan SIM C. Pemohon katanya, tidak perlu lagi ke kantor untuk menyetor bahan yang diperlukan. Seperti surat keterangan kesehatan, ujian teori dan lain-lain.
"Pemohon hanya datang ke kantor untuk foto," jelas Risqi.
Pengantaran SIM ke pemohon setelah lulus langsung ke alamat rumah. Karena sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Persero.
"Jadi pemohon tinggal tunggu di rumah saja," akunya
Selain itu tambah Risqi, kelebihan SINAR ini memudahkan pemohon sebagai pendatang. Seperti warga luar sedang berada di Kota Bima, bisa mengurus melalui aplikasi ini.
"Informasi selengkapnya, bisa juga bukan di link Korlantaspolri.co.id," tandas Risqi. (ar)