Hj Indah Dhamayanti Putri SE |
BimaNews.id, BIMA-Kabar gembira bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Mereka akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 pada Rabu, (5/5).
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, M Chandra Kusuma AP mengatakan, THR itu selain diberikan kepada 7.526 PNS dan Calon PNS. Juga kepada tenaga PPPK sebanyak 481 orang.
‘’Dasar
hukum pembayaran THR ini sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 63 Tahun
2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021,’’ sebut Chandra.
Tunjangan
yang akan diterima pada PNS, Calon PNS dan PPPK kata dia, adalah Gaji Pokok,
Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
‘’Jumlah PNS dan calon PNS sebanyak 7.526 orang dengan total THR sebesar Rp 34, 5 miliar. Terdiri dari Golongan IV 2.284 orang. Golongan III 4.157 orang, Golongan II 1.068 orang dan Golongan I 17 orang,’’ bebernya, Selasa (4/5).
Sementara
THR yang akan diberikan pada 481 orang tenaga PPPK sebesar Rp 1,7 Miliar. ‘’Bupati
Hj Indah Dhamayanti Putri berharap THR itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk
memenuhi kebutuhan selama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah,’’ harapnya. (gun)