Yahya MKes |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Pencairan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Kota Bima berbeda dari sebelumnya. Jika hingga Oktober 2020 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Kini dialihkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Terhadap tunggakan pembayaran insentif Nakes sejak November 2020 hingga April 2021 akan dibaya Juni, setelah recofusing anggaran selesai.
"Sembari menunggu verifikasi data Nakes dan pasien Covid-19 yang diusulkan pihak puskesmas," jelas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Yahya MKes, Jum'at (27/5).
Besaran insentif satu orang Nakes kata dia, baru bisa ditentukan setelah proses verifikasi. Terutama, berapa banyak pasien Covid-19 yang mereka tangani di puskesmas.
"Kalau satu pasien, satu Nakes bisa dapat insentif Rp 4,6 juta. Kalau banyak pasien ditangani, maka semakin tinggi insentif yang diterima," bebernya.
Insentif tersebut akan ditransfer langsung oleh Bank NTB, melalui nomor rekening masing-masing Nakes. Setelah data diajukan ke Badan Pengelolah Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD).
"Sederet ketentuan tersebut, berdasarkan Juknis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga jesehatan yang menangani Covid-19," pungkasnya. (jul)