Suasana sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus AJB palsu tanah di Kelurahan Karijawa beberapa waktu lalu. |
"Yang
pasti, kami kasasi," tegas JPU, Islamiyyah SH MH.
Pengajuan
kasasi, karena JPU tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri
Dompu. Dakwaan yang dibuat untuk tiga terdakwa jelas dia, nanti dapat
dibuktikan.
"Dengan
upaya hukum kasasi, maka, perkara akan diuji di Mahkamah Agung," jelasnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan pasal 263 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Mukhlassuddin SH MH pada sidang pembacaan vonis, 4 Mei lalu.
“Karena
tidak terbukti secara sah, tiga terdakwa divonis bebas,” tutur Ketua Majelis
Hakim, saat membacakan amar putusannya.
Sidang
tersebut berakhir ricuh meski dijaga ketat aparat, Selasa (4/5). Pihak pelapor
mengamuk karena tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Syaiful
Hemon selaku pelapor mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Padahal tiga
terdakwa Early Yustikawati dkk dituntut JPU tiga tahun penjara. Karena, JPU
menilai tiga terdakwa terbukti bersalah tindak pidana memakai surat atau AJB
palsu.
"Saya
rasa putusan ini konyol dan tidak mendasar. Dari tuntutan tiga tahun hingga
divonis bebas," sesalnya.
Putusan
hakim menurut dia, tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang terungkap
selama persidangan. Seperti keterangan saksi-saksi yang mengatakan tidak pernah
membuat dan menandatangani AJB, itu membuktikan bahwa terdakwa memakai AJB
palsu.
"Apalagi
selama persidangan para terdakwa tidak mampu menunjukkan AJB yang asli,"
ungkapnya.
Seperti
pengakuan saksi H Rifaid, mantan Lurah Karijawa di tahun 1990 kata Syaiful, diabaikan Mejelis Hakim. Begitu
juga saksi Abdul Hamid Alanda mantan camat sekaligus penjabat pembuat akte
tanah mengaku, sama sekali tidak pernah membuat dan menandatangani AJB
tersebut.
"Dua
saksi ini diabaikan oleh hakim, ada apa ?," tanya dia heran.
Berarti foto kopi AJB palsu yang dipakai sebagai alat bukti oleh tersangka dibenarkan oleh hakim. Tentu ini sangat mencederai hukum di Indonesia.
"Alat
bukti AJB yang dipakai terdakwa sudah melalui BAP polisi dan JPU. Sampai
sekarang mereka tidak berani menunjukkan AJB asli. Bahkan sudah digeledah
dengan ijin PN Dompu. Namun, tidak juga ditemukan sampai akhir putusan,"
ungkap Syaiful. (jw)