Sejumlah Bus AKAP dan AKDP sedang menunggu penumpang di jalan sekitar Terminal Tipe A Dara Kota Bima, Senin (17/5). |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Puluhan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi
(AKDP) tidak diizinkan izin masuk Terminal Tipe A Dara, Senin sore (17/5). Mereka
terpaksa menunggu penumpang di jalan.
PPNS Bidang LLAJ Terminal Dara Bima, Supratman mengatakan, sejumlah bus tersebut tidak diizinkan masuk karena dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur, tentang larangan mudik. Pada SE tersebut kata dia, sudah jelas disebutkan dibuka pukul 00.00 Wita, Selasa (18/5).
"Kami
tetap mengacu pada SE tersebut. Kalau dipaksakan dibuka, nanti kami yang
disalahkan," tegas Supratman.
Soal SE tersebut sudah jauh-jauh hari disampaikan pada seluruh PO bus. Terminal Dara mulai buka Selasa, pukul 00.00 Wita.
"Mereka
yang menunggu penumpang di luar terminal itu salah sendiri. Karena kami dari
awal sudah sampaikan informasi tentang pembukaan terminal," terangnya.
Sementara
Pengurus Oto (PO) Bus Surya Kencana, Ruslin justru mengaku tidak pernah
mendapat informasi tentang jadwal pembukaan terminal dari petugas.
"Tidak
ada pemberitahuan. Kalaupun ada, kami tidak mungkin izinkan bus
beroperasi," bantahnya.
Kendati
begitu, pihaknya tetap ngotot mengoperasikan empat unit bus hari ini. Apalagi,
para penumpang sudah terlanjur membeli tiket.
"Kalaupun
terminal tidak dibuka, kami masih bisa nunggu penumpang di jalan,"
tegasnya.
Pengoperasian
bus hari ini kata dia, tidak melanggar aturan. Karena, bus-bus yang berangkat
dari Bima pukul 20.00 Wita. Kemudian tiba di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat
sekitar pukul 00.00 Wita, bertepatan dengan jadwal pembukaan penyeberangan
sesuai SE Gubernur NTB.
"Kami langgar aturan dimana? Yang melanggar itu, ketika kami menyeberang sebelum pukul 00.01 Wita," tandasnya. (jul)