THR Untuk ASN Kota Bima Mulai Dibayar H-10, Sebesar Gaji Pokok - Bima News

Senin, 03 Mei 2021

THR Untuk ASN Kota Bima Mulai Dibayar H-10, Sebesar Gaji Pokok

Zainuddin
Zainuddin
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar paling cepat H-10 lebaran. Ketentuan itu berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani.

Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Zainuddin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR hingga kini belum ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.

"Petunjuk teknisnya (Juknis) sudah ada, cuman PP belum ditandatangani presiden,"  jelasnya, Jumat (30/4).

PP tersebut kata dia, sebagai dasar untuk pencairan THR. Selain mengatur besaran THR, di PP juga menjelaskan tentang teknis pencairan.

"Mudah-mudahan PP secepatnya ditandantangani," harapnya.

Dari informasi yang dihimpun, THR ASN tahun ini tidak tidak sebesar tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah hanya membayar THR sebesar gaji pokok. Sedangkan Tukin dan lain-lain tidak dihitung. (cr-jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda