Zainuddin |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar paling cepat H-10 lebaran. Ketentuan itu berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani.
Kepala Badan
Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Zainuddin mengatakan,
Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR hingga kini belum
ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
"Petunjuk
teknisnya (Juknis) sudah ada, cuman PP belum ditandatangani presiden," jelasnya, Jumat (30/4).
PP tersebut
kata dia, sebagai dasar untuk pencairan THR. Selain mengatur besaran THR, di PP
juga menjelaskan tentang teknis pencairan.
"Mudah-mudahan
PP secepatnya ditandantangani," harapnya.
Dari
informasi yang dihimpun, THR ASN tahun ini tidak tidak sebesar tahun
sebelumnya. Pasalnya, pemerintah hanya membayar THR sebesar gaji pokok.
Sedangkan Tukin dan lain-lain tidak dihitung. (cr-jul)