Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-Satu
keluarga asal Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, diringkus aparat Polairud di
Kecamatan Kilo. Mereka tertangkap tangan
melakukan pemboman dan penangkapan ikan secara ilegal.
Satu
keluarga itu terdiri dari SL, 45 tahun, merupakan suami. Kemudian AT, 40 tahun istri
bersama anak laki-lakinya berinisial AW, 22 tahun.
Selain ayah,
ibu dan anak ini, penangkapan yang dibantu Polsek Kilo juga mengamankan satu
pelaku lain HJ, 21 tahun, asal Desa Kiwu Kecamatan Kilo. Sementara dua orang rekan
Hj yakni, ML, 37 tahun dan LT, 21 tahun berhasil kabur.
Selain
pelaku, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa, satu unit
kapal motor, satu unit kompresor, selang sepanjang 50 meter, dua pasang sepatu
katak, tiga pucuk panah ikan, dua kaca mata, dua jaring ikan ukuran kecil dan dua
senter, satu alat pancing , dua lampu kelap kelip.
Kasat
Polairud Ipda Lalu Muhammad Ikhsan menjelaskan, para pelaku pemboman ikan
tersebut ditangkap sekitar pukul 08.30 Wita. Penangkapan pelaku berlangsung
dramatis, karena sudah lama jadi incaran.
"Setelah
beberapa hari diselidiki, Minggu pagi baru berhasil ditangkap," terangnya.
Aksi
pemboman ikan di perairan Kilo sangat meresahkan masyarakat. Bahkan aksi mereka
sudah lama dipantau. Ketika hendak ditangkap, mereka sangat lihai beraksi.
"Penangkapan
harusnya Jumat 30 April, hanya saja sudah lebih dulu diketahui para
pelaku," sebutnya.
Menangkap
ikan dengan bahan peledak menurut dia, merupakan pelanggaran hukum. Selain
merusak terumbu karang dan biota laut, juga merusak ekosistem lainnya, termasuk
ikan-ikan kecil.
"Kami
akan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Dompu, agar menggelar
patroli rutin di perairan Kilo. Supaya tidak terjadi kembali pengeboman ataupun
menangkap ikan secara ilegal,” harapnya. (jw)