Anhar ketika mendatangi Kantor
Bank Danamon Cabang Bima untuk klarifikasi soal uang deposito Rp 1,5 miliar yang dialihkan ke Asuransi Manulife secara spihak oleh bank. |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Anhar, nasabah Bank Danamon meradang. Uang yang dia depositokan di Bank Danamon Cabang Bima Rp 1,5 Miliar dengan jangka waktu tiga tahun tidak bisa dicairkan. Uang deposito tersebut dialihkan ke Asuransi Manulife.
Warga Kelurahan Tanjung ini mengaku, sekitar April 2017 lalu ditawari Bank Danamon untuk mendepositokan uangnya. Dia diharuskan menyetor Rp 500 juta setiap tahun. Selama tiga tahun itu dia sudah menyetor Rp 1,5 Miliar.
"Saat
itu saya ditawari untuk naik haji dengan keuntungan yangdiperoleh dari deposito
tersebut,’’ tutur Anhar.
Beberapa
waktu lalu, Anhar mendatangi bank
Danamon Cabang Bima dengan maksud mencairkan uang depositonya. Namun dia dikagetkan
dengan jawaban pihak Bank Danamon, uangnya telah dialihkan ke Asuransi Manulife.
Baru bisa dicairkan ketika berusia 70 tahun.
"Saya
tidak pernah mengalihkan deposito saya ke asuransi," heranya.
Diakui,
sekitar tahun 2019 lalu, dia mendapat kiriman polis. "Saya hanya baca-baca
saja saat itu. Tidak pernah menaandatangani apapun, " tegasnya.
Karena itu,
dia meminta Bank Danamon mengembalikan uangnya. Apalagi pengalihan ke Asuransi
Manulife sama sekali tanpa sepengetahuannya.
Pihak Danamon yang dikonfirmasi sekitar pukul 09.30 Wita, Jumat (28/5), belum ada yang bisa ditemui. Saat itu wartawan diminta untuk datang pukul 15.00 Wita.
Sekitar
pukul 14.00 Wita, kehadiran sejumlah
wartawan
diterima
Deni, bagian Marketing Bank Danamon. Deni
mengaku, awalnya dia yang mendatangi nasabah Anhar, menawarkan investasi.
Setelah
menawarkan investasi, nasabah katannya diarahkan bertemu dengan Sukrin, bekerja
di Asuransi Manulife. Hanya saja, dalam pertemuan tersebut dia tidak ikut serta.
Mengenai
adanya janji Sukrin, uang itu akan cair pada tahun ke 5, dia tidak tahu. Karena
prosedurnya tidak seperti itu.
"Kami
sedang melakukan investigasi terkait persoalan ini. Sesuai petunjuk dari pusat,
nasabah diminta menulis kronologi serta hasil pembicaraan dengan Sukrin,
sebagai dasar untuk dicarikan solusi," jawabnya. (tin)