Suasana sidang pembacaan putusan Akta Jual Beli (AJB) palsu tanah di Kelurahan Karijawa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu memvonis bebas tiga terdakwa. |
BimaNews.id, DOMPU-Sidang
pembacaan vonis tiga terdakwa kasus Akta Jual Beli (AJB) palsu tanah di
Kelurahan Karijawa berakhir ricuh. Pihak pelapor mengamuk, tidak terima dengan
putusan majelis hakim.
Majelis
hakim memvonis bebas murni terhadap tiga terdakwa, Early Yustikawati dkk.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Mukhlassuddin SH MH.
“Karena
tidak terbukti secara sah, tiga terdakwa divonis bebas,” tutur Ketua Majelis
Hakim, saat membacakan amar putusannya.
Sidang
pembacaan vonis digelar Selasa (4/5) dijaga ketat aparat kepolisian. Puluhan
keluarga korban ikut menyaksikan sidang tersebut secara langsung.
Syaiful
Hemon selaku pelapor mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Padahal pada
sidang pembacaan tuntutan sebelum, JPU menuntut Early Yustikawati dkk dengan
tiga tahun penjara. JPU menilai tiga terdakwa terbukti bersalah tindak pidana
memakai surat atau AJB palsu. Sehingga dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan
pasal 263 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saya
rasa ini konyol, dari tuntutan tiga tahun hingga divonis bebas. Apalagi selama
persidangan para terdakwa tidak mampu menunjukkan AJB yang asli,"
sesalnya.
Sementara
JPU Islamiyyah yang mengikuti sidang secara virtual, bungkam. Namun, JPU
rencananya akan menggunakan upaya hukum lain berupa kasasi. (jw)