Sidang Pembacaan Putusan Kasus AJB Palsu Ricuh, Pelapor Ngamuk Tidak Terima Putusan Majelis Hakim - Bima News

Rabu, 05 Mei 2021

Sidang Pembacaan Putusan Kasus AJB Palsu Ricuh, Pelapor Ngamuk Tidak Terima Putusan Majelis Hakim

Sidang

Suasana sidang pembacaan putusan Akta Jual Beli (AJB) palsu tanah di Kelurahan Karijawa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu memvonis bebas tiga terdakwa.

 

BimaNews.id, DOMPU-Sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus Akta Jual Beli (AJB) palsu tanah di Kelurahan Karijawa berakhir ricuh. Pihak pelapor mengamuk, tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Majelis hakim memvonis bebas murni terhadap tiga terdakwa, Early Yustikawati dkk. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Mukhlassuddin SH MH.

“Karena tidak terbukti secara sah, tiga terdakwa divonis bebas,” tutur Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusannya.

Sidang pembacaan vonis digelar Selasa (4/5) dijaga ketat aparat kepolisian. Puluhan keluarga korban ikut menyaksikan sidang tersebut secara langsung.

Syaiful Hemon selaku pelapor mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Padahal pada sidang pembacaan tuntutan sebelum, JPU menuntut Early Yustikawati dkk dengan tiga tahun penjara. JPU menilai tiga terdakwa terbukti bersalah tindak pidana memakai surat atau AJB palsu. Sehingga dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan pasal 263 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saya rasa ini konyol, dari tuntutan tiga tahun hingga divonis bebas. Apalagi selama persidangan para terdakwa tidak mampu menunjukkan AJB yang asli," sesalnya.

Sementara JPU Islamiyyah yang mengikuti sidang secara virtual, bungkam. Namun, JPU rencananya akan menggunakan upaya hukum lain berupa kasasi. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda