Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIk MH menyematkan pin pada seorang anggota Polres saat apel operasi Ketupat Rinjani 2021, di Halaman Mako Polres setempat.
BimaNewws.id, KOTA
BIMA-Berdasarkan instruksi Kapolri, Polres Bima Kota akan membuka Posko
pengamanan di setiap pintu kedatangan pelaku perjalanan. Seperti terminal,
bandara dan pelabuhan.
Instruksi
Kapolri ini, dibacakan langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono
SIk MH saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat Rinjani tahun 2021, Rabu (5/5).
Kegiatannya berlangsung di Halaman Mako
Polres Bima Kota sekitar pukul 17.00 wita.
‘’Untuk
mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, diminta segera maksimalkan
kegiatan Posko di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun,’’ sebut
Kapolres membacakan sambutan Kapolri.
Posko ini
sebutnya, bukan sekadar untuk pengamanan
dan pelayanan. Tapi juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Seperti pengawasan protokoler kesehatan, mengecek dokumen penumpang, hasil
negatif Covid-19. Melakukan rapid tes antigen secara acak kepada penumpang.
Termasuk mencegah dan melakukan penertiban terhadap
kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi
fisik, maupun denda administratif. Terakhir, membagikan masker kepada
masyarakat.
Saat ini kata
dia, terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 2,03 persen. Disebabkan adanya
peningkatan aktifitas masyarakat, khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan
dan Hari Raya Idul Fitri.
Berkaitan
dengan hal tersebut kata Haryo, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan
mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Merupakan tahun kedua pemerintah
mengambil kebijakan seperti ini, mengingat situasi pandemi Covid-19.
Keputusan
tersebut diambil melalui sejumlah pertimbangan. Diantaranya, pengalaman
terjadinya tren kenaikan kasus setelah libur panjang. Termasuk peningkatan kasus sebesar 93 persen setelah
pelaksanaan libur Idul Fitri tahun 2020/1441 Hijriyah.
Kendati
demikian lanjut Haryo, keinginan masyarakat untuk mudik sulit ditahan.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jika pemerintah tidak melarang
mudik. Terjadi pergerakan orang untuk mudik
sekitar 81 juta orang.
‘’Setelah
diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7 persen atau 17,5 juta orang yang memaksa
mudik,’’ sebutnya.
Dengan dasar
itu, operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh
seluruh jajaran. Dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum
tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Untuk
pendirian Posko, Polres Bima Kota rencanakan di perbatasan Kota dan Kabupaten
Bima. Termasuk, akan melakukan penyekatan menjelang H-1 Idul Fitri di perbatasan. Sehingga tidak ada lagi arus warga yang keluar
masuk dari Kota ke Kabupaten Bima. (tin)