Perketat Larangan Mudik, H-1 Polres Bima Kota Sekat Pintu Masuk di Perbatasan - Bima News

Rabu, 05 Mei 2021

Perketat Larangan Mudik, H-1 Polres Bima Kota Sekat Pintu Masuk di Perbatasan

Apel Pasukan

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIk MH menyematkan pin pada seorang anggota Polres saat apel  operasi Ketupat Rinjani 2021, di Halaman Mako Polres setempat.


BimaNewws.id, KOTA BIMA-Berdasarkan instruksi Kapolri, Polres Bima Kota akan membuka Posko pengamanan di setiap pintu kedatangan pelaku perjalanan. Seperti terminal, bandara dan pelabuhan.

Instruksi Kapolri ini, dibacakan langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIk MH saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat Rinjani tahun 2021, Rabu (5/5). Kegiatannya berlangsung  di Halaman Mako Polres Bima Kota sekitar pukul 17.00 wita.

‘’Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, diminta segera maksimalkan kegiatan Posko di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun,’’ sebut Kapolres membacakan sambutan Kapolri.

Posko ini sebutnya,  bukan sekadar untuk pengamanan dan pelayanan. Tapi juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Seperti pengawasan protokoler kesehatan, mengecek dokumen penumpang, hasil negatif Covid-19. Melakukan rapid tes antigen secara acak kepada penumpang.

Termasuk  mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif. Terakhir, membagikan masker kepada masyarakat.

Saat ini kata dia, terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 2,03 persen. Disebabkan adanya peningkatan aktifitas masyarakat, khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Berkaitan dengan hal tersebut kata Haryo, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Merupakan tahun kedua pemerintah mengambil kebijakan seperti ini, mengingat situasi pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil melalui sejumlah pertimbangan. Diantaranya, pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah libur panjang.  Termasuk peningkatan kasus sebesar 93 persen setelah pelaksanaan libur Idul Fitri tahun 2020/1441 Hijriyah.

Kendati demikian lanjut Haryo, keinginan masyarakat untuk mudik sulit ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jika pemerintah tidak melarang mudik. Terjadi pergerakan orang  untuk mudik  sekitar 81 juta orang.

‘’Setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7 persen atau 17,5 juta orang yang memaksa mudik,’’ sebutnya.

Dengan dasar itu, operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran. Dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Untuk pendirian Posko, Polres Bima Kota rencanakan di perbatasan Kota dan Kabupaten Bima. Termasuk, akan melakukan penyekatan menjelang H-1 Idul Fitri  di perbatasan.  Sehingga tidak ada lagi arus warga yang keluar masuk dari Kota ke Kabupaten Bima. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda