Oknum CN, terduga pengedar sabu-sabu asal Dusun Saleko Desa Ta'a Kecamatan Kempo ditangkap di sebuah penginapan di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu. |
BimaNews.id, DOMPU-CN, terduga pengedar sabu-sabu asal Dusun Saleko Desa Ta'a Kecamatan Kempo dibekuk Anggota Sat Narkoba Polres Dompu, Rabu malam (5/5). Pria 32 tahun ini ditangkap di penginapan Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.
Dari tangan
pelaku, anggota berhasil menyita 10 poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,94
gram. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dompu
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat
Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin SSos mengatakan, pelaku ditangkap sekitar
pukul 21.30 Wita. Berawal dari dari laporan masyarakat. Bahwa, penginapan itu
sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
"Setelah
diselidiki ternyata informasi tersebut benar adanya," ungkap Tamrin.
Sekitar pukul
21.00 Wita anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setelah dikepung,
pelaku berhasil dibekuk di kamar penginapan tanpa perlawanan.
"Anggota
juga memanggil beberapa warga untuk menyaksikan proses penggeledahan,"
katanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 poket sabu-sabu di lantai samping kasur. Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil disita. Yakni, tiga buah korek gas, 1 alah hisap (bong), 1 buah dompet wat hitam, HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor Scoopy dan uang sebesar Rp 26 ribu.
"Saat
ini terduga pelaku sudah dilakukan tes urine. Kemudian, melakukan uji
laboratorium sampel barang bukti. Untuk mengetahui apakah barang bukti ini
termasuk narkoba golongan 1 atau bukan," pungkasnya. (jw)