Muhammad Iksan |
BimaNews.id, DOMPU-Salat
Idul Fitri di Kabupaten Dompu diperbolehkan dilaksanakan di lapangan dan
masjid. Dengan syarat, harus mematuhi protokol Covid-19. Mulai dari memakai
masker, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak dan lain-lain.
Panduan pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemda diterbitkan Surat Edaran (SE), 7 Mei lalu. SE yang ditandangani Bupati Dompu itu menyebutkan, Salat Idul Fitri digelar sesuai dengan tingkat penyebaran Covid-19. Jika wilayah zona merah dan orange, maka dilaksanakan di rumah masing-masing, sesuai fatwa MUI dan Ormas Islam.
Dari data
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Dompu, wilayah dengan zona orange
adalah Kecamatan Dompu, Kilo dan Hu'u. Sedangkan Kecamatan Pajo, Woja,
Manggelewa, Kempo, dan Pekat berada pad zona kuning.
"Dengan
meningkatnya angka pisitif Covid-19 serta mutasi varian baru virus corona, maka
pelaksanaan Salat Idul Fitri disesuaikan dengan kondisi wilayah," jelas
Kabag Humas Setda Dompu Muhammad Iksan SST MM.
Pada SE
tersebut juga menyebutkan, Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan
jika dirasakan aman dari Covid-19. Seperti zona hijau dan zona kuning. Dengan
syarat, wajib memperhatikan standar prokotokol kesehatan Covid secara ketat.
Panitia Hari
Besar Islam (PHBI) pada semua tingkatan wajib berkoodinasi dengan Pemda sebelum
menggelar Salat Idul Fitri. Kemudian, malam takbiran keliling ditiadakan. Tapi
digelar di masjid dan musala.
"Kegiatan
silaturahmi juga sebaiknya dengan keluarga terdekat saja," harap Iksan.
Kabag Kesra
Setda Dompu Drs Tarmizi mengatakan, Salat Idul Fitri tingkat Kabupaten Dompu
digelar di lapangan beringin Paruga Parenta Nggahi Rawi Pahu. Waktu
pelaksanaannya masih menunggu putusan dari Kementerian Agama.
"Salat
Idul Fitri digelar di lapangan dan masjid di kecamatan maupun desa/kelurahan.
Bahkan pak bupati mengimbau agar tempat pelaksanaan salat Idul Fitri
diperbanyak, supaya tidak bekerumun pada satu tempat," harapnya. (jw)