Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Hingga
2021 tercatat ratusan unit Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kota Bima
menunggak pajak. Padahal, pajak Randis selalu dialokasikan dalam APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah).
Dari data di
Samsat Raba, tercatat sebanyak 451 unit Randis yang nunggak pajak. 371 unit diantaranya
merupakan kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan Rp 46.643.068.
Kemudian
kendaraan roda empat, sebanyak 80 unit
dengan angka tunggakan pajak Rp
118.366.329.
‘’Untuk
waktu nunggak pajak bervariasi. Ada yang satu tahun, ada pula yang bertahun-tahun.
Baru-baru ini saja, ada Randis ditilang
karena belum bayar pajak,’’ sebut Kepala Samsat Raba, Aidi, Selasa (18/5).
Dia tidak
mengetahui, alasan Pemkot Bima tidak membayar pajak kendaraan dinas tersebut. Namun
diakui, dari ratusan kendaraan itu, ada beberapa yang dilaporkan hilang, rusak,
termasuk telah dilelang.
Terhadap
tunggakan itu, Aidi mengaku, Samsat
sudah dilayangkan surat. Meminta kendaraan yang nunggak pajak tersebut, agar
dilunasi.
"Sejauh
ini baru beberapa yang sudah bayar,’’ sebutnya
Aidi.
Dalam waktu
dekat kata dia, pihaknya akan kembali keluarkan surat teguran ke Pemkot Bima. Harusnya,
pemerintah memberi contoh pada masyarakat untuk taat membayar pajak. (tin)