Terduga pelaku (tengah) diamankan di Satres Narkoba Polres Bima Kota bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket.
Warga RT 21
RW 01 Dusun Manggemaci ini ditangkap karena diduga memiliki Narkoba jenis
sabu-sabu sebanyak 22 paket. Ia ditangkap di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan
Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat (7/4) malam.
Kapolres
Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH mengatakan, terduga pelaku
ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar pada
saat giat mobile wilayah hukum sekitar pukul 23.00 Wita.
Sebelumnya,
pihak aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait ada seorang pemuda yang
diduga memiliki sabu-sabu. Saat itu oknum ED sedang berada di pinggir Jalan
Datuk Dibanta, RT 03 RW 01 Kelurahan Pane.
Atas
informasi itu jelas Kapolres, tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Rasbar
langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Di tangan oknum
berhasil disita 22 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok,
disimpan dalam tas pinggang warna hitam.
"Saat penangkapan
pelaku, disaksikan warga dan Ketua RW lingkungan setempat,” ungkap Kapolres,
Sabtu (8/4) pagi.
Dari hasil
introgasi awal tim di lapangan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli terduga
pelaku dari JA di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Barang haram
itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Langgudu.
“Proses
penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan dari terduga pelaku,” ujarnya.
Barang bukti
sabu-sabu sebut Kapolres, dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 20
paket klip kecil dan 2 paket klip besar. Tim juga mengamankan barang bukti
pendukung lain diantaranya 6 korek gas, Hp Nokia senter, 1 bungkus plastik klip,
gunting, 4 buah Pipet dan 2 buah lakban bening.
“Beberapa
saat diamankan di Mapolsek Rasbar, pelaku bersama barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Satres
Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih
lanjut,” pungkas Jufrin. (ydh)