Larang Ada Kerumunan, Ketua Tim Gugus Tugas Kota Bima Justru Gelar Bukber Dihadiri Ratusan Orang - Bima News

Selasa, 04 Mei 2021

Larang Ada Kerumunan, Ketua Tim Gugus Tugas Kota Bima Justru Gelar Bukber Dihadiri Ratusan Orang

Bukber
Buka Bersama (Bukber) yang digelar di kediaman Wali Kota Bima yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bima, Selasa malam (4/5)
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Upaya Pemerintah Pusat memutus penyebaran Covid-19 seperti kejadian di India, tidak sepenuhnya ditaati kepala daerah.  Buktinya, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE, justru menggelar buka bersama (Bukber) di kediamannya.

Bukber ini dihadiri ratusan warga, termasuk sejumlah pejabat teras di Pemerintahan Kota Bima.

Padahal  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah keluarkan Surat Edaran, Nomor: 300/2784/SJ. Tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan Open House atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Surat yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia dan dikeluarkan tertanggal 4 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan ldul Fitri 1441 Hijriyah, tahun 2020 lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Perlu antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan 1442 Hijriyah tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengambil langkah-langkah. Pertama melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah  5 orang selama Bulan Ramadan 1442 Hijriyah tahun 2021.

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

Sebelum SE ini pun keluar, Presiden RI Joko Widodo sudah sering mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak gegabah menggelar acara yang mengundang keramaian. Karena tidak ingin bernasib sama seperti Negara India.

Kasubbag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Bima, Dian Fitriany yang dikonfirmasi media ini menjawab, dia sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Bima. Dian pun mengakui baru menerima surat edaran tersebut hari ini.

“Sebelumnya tidak tahu ada surat edaran tersebut, baru terima surat edaran malam ini. Beredar di WA OPD sekitar pukul 19.00 Wita,” terangnya.

Kegiatan Bukber di kediaman Wali Kota Bima bukan pelanggaran. Karena surat edaran tersebut keluar tertanggal 4 Mei 2021.

“Artinya, surat itu mulai berlaku tanggal 5 Mei,” kilahnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda