Buka Bersama (Bukber) yang digelar di kediaman Wali Kota Bima yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bima, Selasa malam (4/5) |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Upaya
Pemerintah Pusat memutus penyebaran Covid-19 seperti kejadian di India, tidak
sepenuhnya ditaati kepala daerah.
Buktinya, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE, justru menggelar buka
bersama (Bukber) di kediamannya.
Bukber ini
dihadiri ratusan warga, termasuk sejumlah pejabat teras di Pemerintahan Kota
Bima.
Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah
keluarkan Surat Edaran, Nomor: 300/2784/SJ. Tentang pelarangan kegiatan buka
puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan Open House atau halal bihalal pada
hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Surat yang
ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tersebut ditujukan kepada
Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia dan dikeluarkan tertanggal 4
Mei 2021.
Dalam surat
edaran tersebut dijelaskan, mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan
Covid-19 khususnya pada perayaan ldul Fitri 1441 Hijriyah, tahun 2020 lalu,
serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Perlu antisipasi pelaksanaan
kegiatan selama Bulan Ramadan 1442 Hijriyah tahun 2021 dan menjelang perayaan,
saat, dan pasca Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota
mengambil langkah-langkah. Pertama melakukan pelarangan kegiatan buka puasa
bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan 1442 Hijriyah tahun
2021.
Kedua,
menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah untuk tidak
melakukan open house atau halal bihalal Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriyah tahun
2021.
Sebelum SE
ini pun keluar, Presiden RI Joko Widodo sudah sering mengingatkan seluruh
pejabat untuk tidak gegabah menggelar acara yang mengundang keramaian. Karena
tidak ingin bernasib sama seperti Negara India.
Kasubbag
Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda
Kota Bima, Dian Fitriany yang dikonfirmasi media ini menjawab, dia sudah
berkomunikasi dengan Wali Kota Bima. Dian pun mengakui baru menerima surat
edaran tersebut hari ini.
“Sebelumnya
tidak tahu ada surat edaran tersebut, baru terima surat edaran malam ini.
Beredar di WA OPD sekitar pukul 19.00 Wita,” terangnya.
Kegiatan Bukber
di kediaman Wali Kota Bima bukan pelanggaran. Karena surat edaran tersebut
keluar tertanggal 4 Mei 2021.
“Artinya,
surat itu mulai berlaku tanggal 5 Mei,” kilahnya. (tin)