Andi Sudirman |
BimaNewws.id, KOTA
BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menghentikan penyelidikan kasus dugaan
korupsi pengadaan baju di DPRD Kota Bima. "Iya sudah dihentikan
penyelidikannya sebelum ramadan dan sudah dilaporkan ke kejati juga," sebut
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Selasa (18/5).
Penghentian
penyelidikan kasus itu kata pria yang akrab disapa Dirman ini, karena sudah ada
pengembalian kerugian Negara. Pengembalian dari para pihak itu berdasarkan rekomendasi dari Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP).
Dengan adanya pengembalian itu kata Dirman, maka unsur pidana yang merugikan negara tidak terpenuhi. Kendati secara perbuatan terpenuhi.
"Dari
segi perbuatan, memang ada. Tapi kita tidak bisa meneruskan, karena unsur
kerugian negara yang tidak terpenuhi. Harus ada akibat yang ditimbulkan, "
jelasnya.
Saat pihak kejaksaan melakukan Pengumpulan Data
(Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) diakui, belum
pengembalian kerugian negara. Pengembalian pada 11 September dan 15 September
2020, setelah ada audit internal oleh APIP sebelumnya,
tanggal 1 September 2020.
Dari hasil
audit APIP tersebut diperoleh data kerugian negara terbagi dalam dua periode.
Yakni, periode tahun 2014 -2019 dengan kerugian
negara Rp 188.045.455. Kemudian tahun 2019-2024 dengan kerugian negara Rp
47.729.880.
"Semuanya
sudah dikembalikan ke kas negara, " tandasnya. (tin)