Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju di DPRD Kota Bima - Bima News

Selasa, 18 Mei 2021

Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju di DPRD Kota Bima

Andi Sudirman
Andi Sudirman
 

BimaNewws.id, KOTA BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan baju di DPRD Kota Bima. "Iya sudah dihentikan penyelidikannya sebelum ramadan dan sudah dilaporkan ke kejati juga," sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Selasa (18/5).

Penghentian penyelidikan kasus itu kata pria yang akrab disapa Dirman ini, karena sudah ada pengembalian kerugian Negara. Pengembalian  dari para pihak  itu berdasarkan rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dengan adanya pengembalian itu kata Dirman, maka unsur pidana yang merugikan negara tidak terpenuhi. Kendati secara perbuatan  terpenuhi.

"Dari segi perbuatan, memang ada. Tapi kita tidak bisa meneruskan, karena unsur kerugian negara yang tidak terpenuhi. Harus ada akibat yang ditimbulkan, " jelasnya.

Saat  pihak kejaksaan melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) diakui, belum pengembalian kerugian negara. Pengembalian pada 11 September dan 15 September 2020, setelah ada audit internal oleh APIP  sebelumnya,  tanggal 1 September 2020.

Dari hasil audit APIP tersebut diperoleh data kerugian negara terbagi dalam dua periode. Yakni, periode tahun 2014 -2019 dengan  kerugian negara Rp 188.045.455. Kemudian tahun 2019-2024 dengan kerugian negara Rp 47.729.880.

"Semuanya sudah dikembalikan ke kas negara, " tandasnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda