Anggota DPRD Dompu Alfian Putra Setia, terdakwa kasus KDRT saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Selasa siang (25/5). |
BimaNews.id, DOMPU-Mejelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Dompu menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada terdakwa kasus Kekerasan Dalam Dumah Tangga (KDRT), Alfian Putra Setia. Vonis terhadap anggota DPRD Dompu Dapil III itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, hanya 1 bulan penjara.
Sidang Selasa siang (25/5) itu dipimpin Majelis hakim Mukhlassuddin SH MH. Pada putusannya, Mukhlassuddin menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu rendah. Sedangkan, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dipandang layak dan adil," jelasnya.
Sidang
tersebut berjalan lancar dan aman. Dijaga ketat aparat kepolisian. Pihak
korban, IPN dan keluarganya tidak keberatan dengan hasil vonis terdakwa.
"Kami sangat berterimakasih pada Majelis Hakim atas putusan 4 bulan penjara terhadap terdakwa. Hukuman itu sangat adil bagi kami," kata Gazali, orang tua korban. (jw)