Syarifuddin |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Interval pemberian vaksin Sinovac diperpanjang. Jarak waktu vaksin pertama
dan kedua sebelumnya 14 hari, kini diperpanjang menjadi 28 hari.
"Ini
aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemberian vaksin kedua
setelah 28 hari menerima dosis pertama," jelas Kabid P3PL Dinas Kesehatan
Kota Bima, Syarifuddin Kamis (20/5).
Perubahan
rentang waktu vaksin tersebut kata dia, dengan beberapa alasan. Diantaranya, imun tubuh manusia berbeda ketika merespon dosis
yang masuk. Ada yang cepat, ada yang lambat.
Tubuh
manusia yang lamban merespon dosis, akan lambat pula terbentuknya anti body
atau kekebalan tubuh. Kondisi itu rawan terjadi pada warga Lanjut Usia
(Lansia). Terutama, mereka yang mengidap penyakit tertentu.
"Karena
lambat terbentuknya anti body pada tubuh, sehingga jarak waktu vaksin
diperpanjang. Sebab, idealnya tubuh
manusia baru bisa menerima dosis kedua, setelah anti bodynya kuat,"
terangnya.
Selain
perubahan aturan vaksinasi, Syarifuddin juga menyampaikan capaian vaksinasi per
20 Mei. Untuk Lansia, dengan pemberian dosis pertama sudah lebih dari target
yakni, 1.061. Dari target 1.057 orang. Sementara, dosis kedua baru 156 orang
yang divaksin.
"Sedangkan
ASN, TNI Polri yang sudah divaksin pertama sebanyak 4.271 dari target 2.002 orang. Dosis kedua
3.256 orang," sebutnya.
Begitu juga dengan
guru, melebihi target. Dari target 705, tercapai 2.000 orang untuk dosis
pertama. Sementara dosis kedua masih berlangsung. (jul)