![]() |
Dua pelaku pencurian asal Kecamatan Wera yang berhasil ditangkap setelah ketinggalan sandal di rumah korbannya |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, berhasil diciduk aparat Polsek Wera, Jumat siang (21/5). Kedua pelaku ditangkap, lantaran sandal yang mereka kenakan tertinggal di rumah korban.
Kapolres
Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, dua dari lima pelaku tersebut berasal
dari Kecamatan Wera. Yakni, AW, 21 tahun, warga Desa Pai dan AY, 18 tahun,
warga Desa Kalajena.
“Tiga pelaku lain yakni, HR, UK dan AS masih
diburu,” jelas Kapolres.
Aksi pencurian
dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (20/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku
membobol rumah milik Fatmah, 39 tahun, di Rt 11 Re 06 Dusun Tengge, Desa
Kalajena, Kecamatan Wera.
Pada aksinya,
para pelaku berhasil mencuri uang dan surat-surat berharga milik korban. Mereka
berhasil masuk dengan mencungkil jendela ruang tamu, saat korban dan
keluarganya sedang tertidur pulas.
"Malam
itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya. Setelah berhasil masuk,
para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban,"
katanya.
Di tas
korban kata dia, berisi uang Rp 8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB
mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan
2 buah dompet.
"Sehingga
total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 juta," sebut Kapolres.
Aksi pelaku
pada saat itu lanjutnya, sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling. Para
pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban.
"Pagi
harinya korban melapor ke Polsek Wera," tandasnya.
Setelah
menerima laporan korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan
Piket SPK 1 melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP,
ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.
"Dua pasang
sandal itu jadi petunjuk sehingga identitas kedua pelaku diketahui. Kemudian, anggota
Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa
Kalajena," ungkap Kapolres.
Mendapat
informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY
tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka juga mengaku, aksi itu dilakukan bersama tiga pelaku lain.
"Barang
bukti 2 buah tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di
hutan So Tengge Desa Kalajena," sebut Kapolres.
Setelah
dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas. Sedangkan
barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa
Rp1,6 juta. (ydh)