Gara-gara Ketinggalan Sandal, Dua Pencuri di Bima Ditangkap - Bima News

Minggu, 23 Mei 2021

Gara-gara Ketinggalan Sandal, Dua Pencuri di Bima Ditangkap

 

Pencuri
Dua pelaku pencurian asal Kecamatan Wera yang berhasil ditangkap setelah ketinggalan sandal di rumah korbannya


BimaNews.id, KOTA BIMA-Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, berhasil diciduk  aparat Polsek Wera, Jumat siang (21/5). Kedua pelaku ditangkap,  lantaran sandal yang mereka kenakan tertinggal di rumah korban.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, dua dari lima pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Wera. Yakni, AW, 21 tahun, warga Desa Pai dan AY, 18 tahun, warga Desa Kalajena.

 “Tiga pelaku lain yakni, HR, UK dan AS masih diburu,” jelas Kapolres.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (20/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku membobol rumah milik Fatmah, 39 tahun, di Rt 11 Re 06 Dusun Tengge, Desa Kalajena, Kecamatan Wera.

Pada aksinya, para pelaku berhasil mencuri uang dan surat-surat berharga milik korban. Mereka berhasil masuk dengan mencungkil jendela ruang tamu, saat korban dan keluarganya sedang tertidur pulas.

"Malam itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban," katanya.

Di tas korban kata dia, berisi uang Rp 8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet.

"Sehingga total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 juta," sebut Kapolres.

Aksi pelaku pada saat itu lanjutnya, sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling. Para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban.

"Pagi harinya korban melapor ke Polsek Wera," tandasnya.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.

"Dua pasang sandal itu jadi petunjuk sehingga identitas kedua pelaku diketahui. Kemudian, anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena," ungkap Kapolres.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku, aksi itu dilakukan bersama tiga pelaku lain.

"Barang bukti 2 buah tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena," sebut Kapolres.

Setelah dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa Rp1,6 juta. (ydh)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda