Oleh: Iin Suprihatin (Statistisi Pertama BPS Kota Bima) |
Berbagai data dikumpulkan di tingkat desa tetapi tidak semua meninggalkan jejak untuk desa.
Dalam pidatonya pada hari sumpah pemuda ke 92, Pak Jokowi mengungkapkan
bahwa untuk “mewujudkan Indonesia yang
satu kita juga harus bekerja sama membangun Indonesia-sentris dengan membangun
dari pinggiran, dari desa, dari pulau terdepan hingga perbatasan”.
Desa, sebagai wilayah administrasi terendah secara mandiri
diharapkan menjadi subyek pembangunan. Tujuannya mengurangi kesenjangan
pembangunan perdesaan dan perkotaan yang cenderung bias perkotaan (urban bias). Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri.
Perhatian pemerintah saat ini terhadap desa semakin besar. Dibuktikan dengan sejak digulirkannya Dana Desa (DD) tahun
2015 lalu senilai 20,76 triliun
terus mengalami peningkatan jumlah hingga tahun 2021 Alokasi Dana Desa mencapai 72
triliun.
Dengan alokasi DD sangat besar tiap tahunnya yang
digelontorkan pemerintah fakta di lapangan menunjukkan pada tahun 2020 masih
terdapat sekitar 2 466 desa termasuk dalam kategori desa sangat tertinggal, selain
itu 13.961 desa lainnya dengan status tertinggal berdasarkan data Indeks Desa
Membangun (IDM) yang bersumber dari
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi.
Saat ini pemerintah menetapkan tujuan pembangunan
berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs) desa dalam upaya untuk mempercepat pembangunan di Indonesia.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, dana desa tahun 2021 dapat
diprioritaskan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dalam rangka percepatan
pencapaian SDGs desa. SDGs desa merupakan indikator total pembangunan desa.
Terdapat 18 komponen SDGs desa, di antaranya desa tanpa kemiskinan, desa tanpa
kelaparan, desa sehat dan sejahtera, kemitraan untuk pembangunan desa.
Untuk mendukung upaya pembangunan desa demi tercapainya
mencapai SDGs desa diperlukan penyediaan data yang aktual, faktual dan
terstandarisasi. Data ini penting untuk perencanaan pembangunan seperti
penyusunan RPJM dan RKP desa, pengajuan DD, pelaksanaan dan pemantauan
perkembangan pembangunan, serta evaluasi program pembangunan desa.
Kelemahan desa saat ini adalah tidak memiliki data-data
primer yang aktual, faktual dan
terstandarisasi dengan baik. Pendataan terkait desa saat ini sudah dilakukan, berbagai kementerian membuat program
pengelolaan desa untuk mencapai Key Performance Indikator (KPI) masing-masing.
Namun di sisi lain belum menetapkan kriteria kompetensi aparatur desa, selain
itu datanya masih terserak di berbagai kementerian dan lembaga. Perlu upaya
untuk penyatuan menjadi satu data yang dapat dipergunakan oleh berbagai pihak untuk mendorong
pembangunan desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPS meluncurkan quick wins berupa Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), Program Desa Cantik ini merupakan bentuk tanggung jawab BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral. sejalan dengan semangat satu data Indonesia yaitu mewujudkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Melalui program Desa Cantik ini diharapkan nantinya sistem informasi desa berbasis masyarakat dapat dioptimalkan.
Program Desa Cantik hanya memasukkan 100 desa yang terpilih dari 83.820 wilayah administrasi setingkat desa yang diseleksi oleh panitia nasional berdasarkan pelayanan umum dan keterbukaan informasi publik. Kota Bima juga didaulaut menjadi nominasinya. Desa yang terpilih akan dilakukan pendampingan oleh BPS agar menjadi desa yang berdayaguna dan mampu mengembangkan desanya melalui data-data yang dimiliki.
Pembinaan yang akan dilakukan meliputi penentuan kebutuhan,
tata cara pengumpulan mengolah dan menganalisis, menjaga kualitas, dan
memanfaatkan data untuk pembangunan. Dari pembinaan ini diharapkan, terjadi
peningkatan kemampuan aparatur desa. Mengingat kompetensi SDM masing-masing
desa tidak sama.
Peningkatan kompetensi aparatur desa dalam tata kelola
statistik disasarkan untuk mempercepat pembangunan desa. Dengan peningkatan
kompetensi aparatur desa dalam pemahaman data, diharapkan proses transfer dana
desa menjadi lebih cepat dan potensi desa dapat dikembangkan. Desa Cantik
merupakan salah satu upaya mewujudkan SDGs desa dengan membangun kemitraan desa
dengan BPS melalui penyediaan data-data desa. (*)