Husto Nul Ansori |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Tidak semua penyakit dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
kesehatan. Termasuk penyakit yang disebabkan pengaruh atau ketergantungan
alkohol.
Hal itu
disampaikan Kabid Sumber Daya Manusia dan Komunikasi Publik, BPJS Cabang Bima,
Husto Nul Ansori SH, Kamis (6/5). Menurut dia, gangguan penyakit akibat
pengaruh alkohol tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Begitu juga dengan
korban kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau kecelakaan umum. Karena ditanggung
Jasa Raharja, dengan biaya maksimal Rp 20 juta.
"Kalau
biaya pengobatannya Rp 25 juta, maka Rp 5 juta akan ditanggung BPJS
Kesehatan," jelas Husto.
Termasuk kata
dia, peserta yang berobat ke luar negeri. Karena BPJS kesehatan, hanya melayani
skala nasional. Sama halnya dengan perawatan estetika gigi, seperti behel tidak
ditanggung BPJS kesehatan.
Begitu juga,
jika berobat ke fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
Meskipun pasiennya ibu hamil atau pasien dengan penyakit lain.
"Kalau
di Bima belum ada. Karena hampir semua fasilitas kesehatan bekerja sama dengan
BPJS kesehatan," pungkas pria asal Lombok Barat ini (cr-jul)