Asal Bayar, Bangun Tenda Hajatan Dengan Tutup Jalan Dibolehkan - Bima News

Kamis, 27 Mei 2021

Asal Bayar, Bangun Tenda Hajatan Dengan Tutup Jalan Dibolehkan

Ismail M Rasyid
Ismail M Rasyid
  

BimaNewws.id, KOTA BIMA-Kabid Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Ismail M Rasyid SH mengatakan, penutupan jalan lintas kota/kabupaten diperbolehkan untuk kepentingan sosial. Seperti bangun tenda acara pernikahan atau hajatan lain.

Namun, jalur yang ditutup tersebut harus memiliki jalan alternative, agar lalulintas kendaraan roda dua dua dan empat tidak terganggu. Sementara, pemilik hajatan wajib membayar retribusi Rp 100 ribu perhari.

"Uang itu kami serahkan ke Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD
)," jelasnya pada media ini, Kamis (27/5).

Ketentuan tersebut jelas dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014, tentang retribusi penggunaan fasilitas jalan. Selain retribusi, mereka juga harus membayar petugas Dishub yang mengamankan acara.

"Untuk besaran nominalnya se ikhlas mereka saja," sebutnya.

Kendati demikian, tidak sedikit menemukan penutupan fasilitas jalan tanpa izin Dishub. Sesuai aturan, itu bisa dibongkar paksa.

"Selama ini kita tidak enak untuk bongkar. Tetap kita tegur, berikan peringatan," tegasnya.

Untuk penegakkan Perda retribusi, pemerintah kelurahan harus lebih berperan. Adanya penggunaan jalan tanpa izin selama ini, akibat minimnya sosialisasi. "Harusnya hal-hal seperti ini disosialisasikan ke masyarakat, supaya mereka tidak menggunakan jalan umum seenaknya,” pungkas mantan Lurah Paruga ini. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda