115 Warga Binaan Lapas Klas IIB Bima Dapat Remisi Idul Fitri - Bima News

Jumat, 14 Mei 2021

115 Warga Binaan Lapas Klas IIB Bima Dapat Remisi Idul Fitri

Remisi
Kalapas Klas IIB Bima, M Saleh menyerahkan remisi secara simbolis pada dua perwakilan warga binaan.
 

BimaNews.id, BIMA-Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang dinantikan seluruh umat muslim. Tidak terkecuali umat Islam yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas IIB Bima.

Pada hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini, warga binaan Lapas Klas IIB Bima mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari laporan Kalapas setempat, M Saleh SH, sebanyak 115 orang mendapat remisi khusus.

"Alhamdulillah, 115 orang diajukan ke Kemenkumham, semuanya diterima. 110 orang pidana umum dan 5 orang pidana khusus," sebut M Saleh usai salat Idul Fitri di halaman Lapas setempat, Kamis (13/5).

115 orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi. Lima orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 57 orang mendapat remisi satu bulan dan 51 orang memperoleh remisi 15 hari.

"Remisi bebas langsung tidak ada pada Idul Fitri tahun ini. Tapi, ada dua warga binaan yang bebas  dua hari sebelum idul Fitri, karena asimilasi" jelasnya.

Remisi Idul Fitri ini jelas mantan Kepala Bapas Sumbawa ini, hanya diberikan pada warga binaan yang memenuhi syarat. Yakni, beragama Islam, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.

"Warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan 6 bulan mendapatkan remisi pertama 15 hari. Tidak boleh lebih," tutur M Saleh.

Meski ada pemberian remisi, jam besuk keluarga warga binaan pada idul Fitri kali ini ditiadakan. Mengingat masih pandemi Covid-19.

"Peniadaan jam besuk sesuai kebijakan Kemenkumham. Ini berlaku secara nasional," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda