Kalapas Klas IIB Bima, M Saleh menyerahkan remisi secara simbolis pada dua perwakilan warga binaan. |
BimaNews.id, BIMA-Hari
Raya Idul Fitri adalah momen yang dinantikan seluruh umat muslim. Tidak
terkecuali umat Islam yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas (Lembaga
Pemasyarakatan) Klas IIB Bima.
Pada hari
Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini, warga binaan Lapas Klas IIB Bima mendapat
remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari laporan Kalapas setempat, M Saleh
SH, sebanyak 115 orang mendapat remisi khusus.
"Alhamdulillah,
115 orang diajukan ke Kemenkumham, semuanya diterima. 110 orang pidana umum dan
5 orang pidana khusus," sebut M Saleh usai salat Idul Fitri di halaman
Lapas setempat, Kamis (13/5).
115 orang
warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi. Lima orang mendapat remisi
satu bulan 15 hari, 57 orang mendapat remisi satu bulan dan 51 orang memperoleh
remisi 15 hari.
"Remisi
bebas langsung tidak ada pada Idul Fitri tahun ini. Tapi, ada dua warga binaan
yang bebas dua hari sebelum idul Fitri,
karena asimilasi" jelasnya.
Remisi Idul
Fitri ini jelas mantan Kepala Bapas Sumbawa ini, hanya diberikan pada warga
binaan yang memenuhi syarat. Yakni, beragama Islam, berkelakuan baik dan telah
menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
"Warga
binaan yang sudah menjalani masa tahanan 6 bulan mendapatkan remisi pertama 15
hari. Tidak boleh lebih," tutur M Saleh.
Meski ada pemberian remisi, jam besuk keluarga warga binaan pada idul Fitri kali ini ditiadakan. Mengingat masih pandemi Covid-19.
"Peniadaan
jam besuk sesuai kebijakan Kemenkumham. Ini berlaku secara nasional,"
pungkasnya. (jw)