Kantor PT SAA dan Fahad |
BimaNews.id, KOTA BIMA-PT Saka Agung Abadi (SAA) telah mengajukan perpanjangan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak tahun 2020 lalu . Perusahan distributor semen di Bima ini bahkan sudah membayar retribusi Rp 45 juta ke Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.
Namun, hingga saat ini IMB tersebut belum juga diterbitkan. "Kami sudah mengurus sejak tahun lalu, termasuk telah membayar retribusi,’’ ungkap tim pengurus izin PT SAA, Giri pada media ini dihubungi via telpon, Kamis (1/4).
Ketika hal itu dikonfirmasi pada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad justru ditanggapi dengan dingin. Fahad malah tanya balik, apa ada masalah dengan pengurusan IMB tersebut?.
Setelah dijelaskan, Fahad kemudian mengaku, dokumen pengurusan IMB PT SAA sedang diupload. Begitu juga ketika disingung soal retribus yang telah dibayarkan PT SAA Rp 45 juta. Dia kembali bertanya, siapa bilang sudah dibayar tahun lalu?.
"Coba saya tanya operatornya
dulu," kata Fahad melalui pesan whatsapp.
(nk)