Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Bima Capai 30,5 Persen - Bima News

Selasa, 06 April 2021

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Bima Capai 30,5 Persen

BPJS

Kabid SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bima, Husto Nul Ansori (kiri) di dampingi Humas BPJS, Abdul Syukur SE (kanan).

 

BimaNews.id,KOTA BIMA-Dari total 12.578 peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Bima, tercatat 60,35 persen yang aktif membayar iuran. Sementara 30,5 persen masih menunggak.

"Data itu terhitung akhir Ferbuari 2021 lalu," jelas Kabid SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bima, Husto Nul Ansori, Kamis (1/4).

Tingginya angka tunggakan itu kata dia, karena rendahnya  kesadaran warga akan pentingnya jaminan kesehatan. Sehingga malas membayar iuran bulanan BPJS kesehatan.

Untuk meningkatkan kesadaran peserta, BPJS telah menerapkan kemudahan transaksi pembayaran. Melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Sistem itu jelas dia merupakan loket layak bank yang dapat digunakan untuk membayar berbagai tagihan. Loket itu ditempatkan di beberapa toko terdekat. Termasuk menempatkan kader JKN, di wilayah yang banyak nunggak iuran.

"Kami juga mengingatkan langsung melalui telekolekting (penagihan iuran melalui telepon kepada peserta)  setiap hari,"katanya.

Pasca menerapkan sederet kebijakan itu, diakui tingkat kesadaran peserta mulai meningkat. Karena untuk mendapatkan angka 60,53 persen seperti saat ini, sulit disbanding beberapa tahun sebelumnya.

Diharapkan kesadaran peserta untuk rutin membayar iuran. Untuk mempermudah pelayanan kesehatan, ketika berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain.

Karena mengacu pada pengalaman sebelumnya sebut Husto,  tidak sedikit peserta BPJS ditolak pihak Rumah Sakit. Karena kepesertaannya telah dinonaktifkan.

"Mereka yang bermasalah ini, harus mengaktifkan kembali dengan membayar sejumlah tunggakan. Baru mereka dilayani sebagai peserta BPJS," terangnya.

Menyinggung peserta yang nunggak karena persoalan ekonomi, BPJS akan mengarahkan mereka untuk mengajukan permohonan. Sebagai peserta PBI APBD atau APBN melalui Dinas sosial (Dinsos).

"Cuman prosesnya tidak cepat, karena mereka didaftar dulu, agar bisa mendapatkan kartu BPJS itu," tutupnya. (cr-jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda