Pemda KSB gandeng LPW NTB rancang Raperda tentang pedoman layanan izin jasa konstruksi. |
BimaNews.id,SUMBAWA-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merespon Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi. PP ini mengatur ketentuan
untuk mengakomodir jangkauan pengaturan UU Cipta Kerja.
Menerjemahkan gairah UU Cipta Kerja tersebut, Pemda KSB melalui Dinas PU menggandeng LPW NTB, Kamis (1/4). Untuk merumuskan substansi ketentuan teknis Peraturan Daerah (Perda) KSB tentang pedoman layanan izin jasa konstruksi. Di kerjasama itu juga dibahas tentang agenda muatan Rancangan Perda (Raperda).
"Tahapan kerjasama ini membahas tentang rancangan muatan Raperda layanan izin online jasa konstruksi," jelas Taufan, Direktur LPW NTB.
Tujuan dari Perda ini menurut dia, untuk memberikan pedoman bagi Pemda KSB mengenai pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi. Meliputi Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Secara garis besar ruang lingkup pengaturan Perda jasa konstruksi meliputi, pedoman layanan perizinan, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan dan registrasi pengalaman usaha. Perda ini juga sekaligus menggantikan Perda yang di keluarkan pada tahun 2005.
"Perbedaan yang mendasar adalah perda lama masih melalui mekanisme manual di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan, Raperda baru ini terintegrasi dengan sistem elektronik atau Online Single Submission (OSS)," katanya.
Rancangan Perda ini lanjut dia, merupakan bagian dari perwujudan pembangunan jasa konstruksi untuk mempercepat kemajuan daerah. Dengan sistem integrasi online ini diharapkan, mempercepat layanan dan mempersempit ruang gratifikasi atau kompromi.
Selain itu, yang perlu diperhatikan pada setiap norma ataupun kebijakan Pemda adalah tetap memperhatikan instrumen pembangunan berkelanjutan.
"Kami juga berharap rancangan Perda juga dapat direspon oleh Pemda lain di NTB," harapnya. (jw)