Rakor dengan Pemkab Bima, KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi di Daerah - Bima News

Rabu, 21 April 2021

Rakor dengan Pemkab Bima, KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi di Daerah

KPK

Usai Rakor, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri foto bersama dengan Ketua Tim KPK RI  Wilayah V, Ismail Hindersah.

 

BimaNews.id,BIMA-Pemerintah Kabupaten Bima gelar rapat koordinasi (Rakor)  pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) RI. Rakor itu berlansung di aula siding utama Kantor Bupati, Selasa (20/4).

Hadir saat itu Wakil Bupati Drs. H Dahlan HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H Taufik HAK, MSi, dan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Bima.

Di hadapan tim KPK, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE menyampaikan,  delapan program capaian intervensi pencegahan kasus korupsi di Kabupaten Bima.  Hasilnya, dari tahun ke tahun menunjukkan  trend meningkat.

Disebutkan, tahun 2018  sekitar 66 persen, tahun 2019 naik menjadi 67 persen dan tahun 2020 menjadi 77 persen. 

 Trend yang meningkat itu kata Umi Dinda, atas dukungan seluruh stakeholder yang ada. Terutama dukungan, pembinaan dan arahan dari tim monitoring KPK RI. 

‘’Setiap menghadapi masalah Pemkab Bima tetap meminta arahan dari Tim KPK  RI dan jajaran,’’ujarnya.

Bupati Bima dua periode ini juga menyampaikan terima kasih pada tim KPK.  Karena selama tiga tahun terakhir, telah membantu, memfasilitasi terkait permasalahan, pelimpahan serta penyerahan aset, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima. 

Ketua Tim KPK RI  Wilayah V, Ismail Hindersah bersyukur bisa bertemu dengan jajaran Pemkab Bima. KPK jelasnya memiliki tugas, pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, penindakan dan eksekusi memberantas korupsi. Itu sesuai pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.

Pada kesempatan itu Ismail beberkan sejumlah titik rawan korupsi di lingkup pemerintah.  Yakni, pada perencaanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD.

Kemudian pengadaan barang dan jasa (PBJ)/mark up, penurunan spek atau kualitas, pemotongan oleh bendahara, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi. Pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan penegakkan hukum.

‘’Kita berharap di Kabupaten Bima tidak ada kasus korupsi,’’ harap Ismail. (Prokopim-edit/gun)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda