KH Keberatan Putusan PN, Tolak Lis Dhaniar Bayar Piutang Rp 470 Juta - Bima News

Jumat, 23 April 2021

KH Keberatan Putusan PN, Tolak Lis Dhaniar Bayar Piutang Rp 470 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id,KOTA BIMA-Pengadilan Negeri (PN) Bima memenangkan Jumhariah terkait gugatan piutang kepada Lis Dhaniar. Keputusannya, Lis Dhaniar (LD) harus  membayar piutang Rp 470 juta secara tunai atau aset berupa rumah akan disita dan dilelang.

keputusan PN tersebut tidak diterima, Gufran kuasa hukum (KH) Lis Dhaniar. Menurut Gufran,  putusan pengadilan tersebut belum inkrah. Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, berupa pengajuan keberatan.

"Dari putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, Nomor 5/Pdt.GS/2021/PN.RBi. tertanggal 19 April 2021, kami ajukan keberatan," tegasnya saat dihubungi via telepon, Kamis (22/4).

Upaya keberatan tersebut diajukan karena menilai putusan PN itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk Lies Dhaniar.

"Besok pagi kita ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Raba Bima, untuk mendaftarkan pada kepaniteraan Memori Keberatan atas putusan tersebut," katanya. (nk)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda