Ilustrasi Google |
BimaNews.id,KOTA
BIMA-Pengadilan Negeri (PN) Bima memenangkan Jumhariah terkait gugatan piutang
kepada Lis Dhaniar. Keputusannya, Lis Dhaniar (LD) harus membayar piutang Rp 470 juta secara tunai
atau aset berupa rumah akan disita dan dilelang.
keputusan PN
tersebut tidak diterima, Gufran kuasa hukum (KH) Lis Dhaniar. Menurut
Gufran, putusan pengadilan tersebut
belum inkrah. Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, berupa pengajuan
keberatan.
"Dari
putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, Nomor 5/Pdt.GS/2021/PN.RBi. tertanggal 19
April 2021, kami ajukan keberatan," tegasnya saat dihubungi via telepon,
Kamis (22/4).
Upaya
keberatan tersebut diajukan karena menilai putusan PN itu tidak mencerminkan
rasa keadilan untuk Lies Dhaniar.
"Besok
pagi kita ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Raba Bima, untuk mendaftarkan
pada kepaniteraan Memori Keberatan atas putusan tersebut," katanya. (nk)