AKBP Haryo Tejo Wicaksono |
BimaNew.id,KOTA BIMA-Penyidik
Polres Bima Kota akhirnya menetapkan oknum AR alis DW sebagai tersanngka. Oknum diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan
bocah 9 tahun di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres
Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menjelakan, usai memeriksa sejumlah saksi dan
melaksanakan olah TKP, penyidik menggelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, AR alias DW diduga kuat sebagai
pelaku yang memperkosa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka katanya,
dijerat dengan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman
mati. Penyidik sudah mengeluarkan surat
penahanan terhadap DW.
"Kami
sudah menetapkan AR alias DW sebagian tersangka, kini oknum ditahan di Polres
Bima," sebutnya, Jumat (23/4).
Untuk proses
lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke
Kejaksaan Negeri Bima.
Masyarakat diminta
bersabar, mempercayakan penanganan kasus
ini oleh aparat penegak hukum. (tin)