Oknum AR alias DW Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosa Bocah 9 Tahun di Dara - Bima News

Jumat, 23 April 2021

Oknum AR alias DW Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosa Bocah 9 Tahun di Dara

AKBP Haryo Tejo Wicaksono
AKBP Haryo Tejo Wicaksono
 

BimaNew.id,KOTA BIMA-Penyidik Polres Bima Kota akhirnya menetapkan oknum AR alis DW sebagai tersanngka. Oknum diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan bocah 9 tahun di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat,  Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono  menjelakan, usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan olah TKP, penyidik menggelar perkara kasus tersebut.  Hasilnya, AR alias DW diduga kuat sebagai pelaku yang memperkosa hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Tersangka katanya, dijerat dengan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati.  Penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap DW.

"Kami sudah menetapkan AR alias DW sebagian tersangka, kini oknum ditahan di Polres Bima,"  sebutnya, Jumat (23/4).

Untuk proses lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

Masyarakat diminta bersabar, mempercayakan penanganan  kasus ini oleh aparat penegak hukum. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda