Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur - Bima News

Rabu, 28 April 2021

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Ira
Oleh:  Miftahul Khairah
     
                                Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Jurusan PIAUD


Kekerasan
seksual merupakan pelecehan yang dilakukan seseorang kepada orang lain, dimana korban sangat tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Pelecehan seksual merupakan perbuatan  yang melecehkan orang lain, baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki dengan cara memeluk, mencium, memegang bagian anggota tubuh yang dianggap tidak pantas atau tabu.  

Kekerasan seksual terhadap anak  belakangan ini masih marak diberitakan di berbagai media massa. Tragisnya, korban kebanyakan anak-anak di bawah umur. Padahal dampak yang ditimbulkan bagi anak sebagai korban sangat berat, karena dapat memunculkan trauma panjang  yang akan mempengaruhi perkembangan mental anak.

Trauma akibat kekerasan seksual pada anak sulit dihilangkan, jika tidak secepatnya ditangani oleh ahlinya.  Anak korban kekerasan seksual akan mengalami trauma jangka pendek dan trauma jangka panjang. 

Untuk jangka pendek, sering  mengalami mimpi buruk, ketakutan yang berlebihan kepada orang lain, dan konsentrasi menurun  sehingga berdampak terhadap kesehatan. Sedangkan jangka panjangnya,  ketika dewasa nanti akan mengalami fobia.

Secara fisik mungkin tidak ada dampak, tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma, pelampiasan dendam, jika tidak ditangani serius. Kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat.

Pelecahan seksual bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat jenis kelamin, status sosial, usia dan lain-lain. Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual biasanya dilakukan orang-orang terdekat dengan korban. Seperti kerabat, tetangga, bahkan seorang ayah yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom bagi anak.

Karena itu penanganan dan penyembuhan trauma psikis akibat kekerasan seksual harus mendapat perhatian dari semua pihak, baik  dari keluarga, masyarakat maupun negara. Terutama memberikan perlindungan terhadap anak terhadap sistem peradilan, yang memberikan efek jera bagi pelaku.

Seperti kejadian di Kota Bima beberapa waktu lalu, pelaku yang diduga memperkosa dan membunuh siswa SD divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Vonis mati itu pertamakali di putuskan Pengadilan Negeri Bima.

Harapannya, dengan hukuman maksimal itu akan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak yang harus dilindungi masa depannya. Sebagai generasi penerus yang akan mewariskan bangsa ini ke depan. (*)

   

 

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda