Oleh: Miftahul Khairah |
Kekerasan
seksual merupakan pelecehan yang dilakukan seseorang kepada orang lain, dimana
korban sangat tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Pelecehan seksual
merupakan perbuatan yang melecehkan
orang lain, baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki dengan cara memeluk,
mencium, memegang bagian anggota tubuh yang dianggap tidak pantas atau tabu.
Kekerasan
seksual terhadap anak belakangan ini masih
marak diberitakan di berbagai media massa. Tragisnya, korban kebanyakan anak-anak
di bawah umur. Padahal dampak yang ditimbulkan bagi anak sebagai korban sangat
berat, karena dapat memunculkan trauma panjang yang akan mempengaruhi perkembangan mental
anak.
Trauma akibat kekerasan seksual pada anak sulit dihilangkan, jika tidak secepatnya ditangani oleh ahlinya. Anak korban kekerasan seksual akan mengalami trauma jangka pendek dan trauma jangka panjang.
Untuk
jangka pendek, sering mengalami mimpi
buruk, ketakutan yang berlebihan kepada orang lain, dan konsentrasi menurun sehingga berdampak terhadap kesehatan.
Sedangkan jangka panjangnya, ketika
dewasa nanti akan mengalami fobia.
Secara
fisik mungkin tidak ada dampak, tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan,
trauma, pelampiasan dendam, jika tidak ditangani serius. Kekerasan seksual
terhadap anak dapat menimbulkan
dampak sosial yang luas di masyarakat.
Pelecahan
seksual bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat jenis kelamin, status sosial,
usia dan lain-lain. Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual biasanya dilakukan
orang-orang terdekat dengan korban. Seperti kerabat, tetangga, bahkan seorang ayah
yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom bagi anak.
Karena
itu penanganan dan penyembuhan trauma psikis akibat kekerasan seksual
harus mendapat perhatian dari semua pihak, baik
dari keluarga, masyarakat maupun
negara. Terutama memberikan perlindungan terhadap anak terhadap sistem peradilan,
yang memberikan efek jera bagi pelaku.
Seperti
kejadian di Kota Bima beberapa waktu lalu, pelaku yang diduga memperkosa dan
membunuh siswa SD divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Vonis mati itu pertamakali di putuskan Pengadilan Negeri Bima.
Harapannya,
dengan hukuman maksimal itu akan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual,
terutama terhadap anak-anak yang harus dilindungi masa depannya. Sebagai
generasi penerus yang akan mewariskan bangsa ini ke depan. (*)