Sidang putusan kasus tindak pidana korupsi anggaran relokasi banjir Kota Bima tahun anggaran 2017 dengan terdakwa, Ir Hamdan dan Drs Usman |
BimaNews.id,MATARAM-Dua terdakwa kasus korupsi anggaran relokasi banjir Kota Bima, Ir Hamdan dan Drs Usman dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Putusan itu dibacakan, Selasa (6/4) di hadapan JPU Hasan Basri, SH MH dan Fajar Alamsyah Malo, SH serta pengacara terdakwa.
Dari rilis pers Pengadilan
Tipikor NTB, mantan Kadis Perkim Kota Bima, Ir Hamdan dinyatakan
bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Begitu juga dengan terdakwa Usman, dijatuhi pidana penjara 5,6 tahun dan denda R. 200 juta.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.638.673.125. Dengan ketentuan, jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan. Harta harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabaila terpidana tidak memiliki
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara
selama 1,6 tahun. (tin)