Mantan Kadis Perkim Kota Bima Hamdan Divonis 4,6 Tahun Penjara - Bima News

Kamis, 08 April 2021

Mantan Kadis Perkim Kota Bima Hamdan Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sidang Putusan
Sidang putusan kasus tindak pidana korupsi anggaran relokasi banjir Kota Bima tahun anggaran 2017 dengan terdakwa, Ir Hamdan dan Drs Usman
 

BimaNews.id,MATARAM-Dua terdakwa kasus korupsi anggaran relokasi banjir Kota Bima, Ir Hamdan dan Drs Usman dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Putusan itu dibacakan, Selasa  (6/4)  di hadapan JPU Hasan Basri, SH MH dan Fajar Alamsyah Malo, SH serta pengacara terdakwa.

Dari rilis pers Pengadilan Tipikor NTB, mantan Kadis Perkim Kota Bima,  Ir Hamdan dinyatakan

bersalah.  Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Begitu juga dengan terdakwa Usman, dijatuhi pidana penjara 5,6 tahun dan denda R. 200 juta.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.638.673.125. Dengan ketentuan, jika tidak membayar paling lama  satu bulan sesudah putusan pengadilan.  Harta harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabaila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1,6 tahun. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda