Lokasi Penambangan Emas Liar Dua Warga Sekarbela di Desa Boke Ditertibkan Satbrimobda NTB - Bima News

Jumat, 23 April 2021

Lokasi Penambangan Emas Liar Dua Warga Sekarbela di Desa Boke Ditertibkan Satbrimobda NTB

Tambang Liar
Lokasi dan sejumlah alat penambangan emas illegal yang disegel Tim Opsnal Satbrimobda NTB dengan police line. 
 

BimaNews.id,BIMA-Tim Opsnal Satbrimobda NTB menertibkan aktivitas penambangan emas illegal di Desa Boke, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (23/4). Penambangan liar di lokasi tersebut, dijalankan oknum warga Sekarbela, Kota Mataram inisial  SF, 45 tahun dan NS, 35 tahun

Kedua oknum tersebut  diduga sudah lama mengeruk sumberdaya alam di Desa Boke secara tradisional. Namun, baru diketahui aparat beberapa hari terakhir.

"Sudah kami segel dan di lokasi sudah dipasang police line," ujar Kanit Tim Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayu Seno.

 Tambang liar di desa setempat disegel pada Jumat (23/4), sekitar pukul 10.00 Wita. Tim Opsnal Satbrimobda NTB mengamankan barang bukti berupa material tambang, alat penggali (jack hammer) dan alat pengolah material hasil produksi.

 

Sayangnya, dua terduga penambang berhasil kabur sebelum tim tiba di lokasi. "Identitas terduga penanggung jawab tambang illegal sudah kita kantungi. SF dan NS asal Sekarbela, Mataram," ungkapnya.

Ardi menuturkan, awalnya Tim Opsnal Satbrimobda NTB mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di Desa Boke terdapat aktivitas penambangan emas ilegal oleh dua oknum warga Sekarbela Kota Mataram.

"Kami kemudian melaksanakan penyelidikan dan memang benar ada aktivtas tersebut," kata Ardi.

Setelah berkoordinasi dengan PLT Danki 3 Batalyon C Pelopor IPDA M Jazuli Ramadhan, Tim Opsnal menuju lokasi tambang.  Dibackup personel Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Ardi dan anggota menyegel lokasi tambang emas ilegal dan menyita sejumlah barang bukti.

"Kami juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar," akunya.

Ardi membeberkan, aktivitas penambangan di Desa Boke tidak memiliki izin dari pihak terkait (ilegal). Penambangan liar itu berpotensi menimbulkan bencana longsor dan banjir.

"Makanya kita ambil tindakan secepat mungkin dengan menutupnya," pungkas Ardi. (ydh)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda