Lokasi dan sejumlah alat penambangan emas illegal yang disegel Tim Opsnal Satbrimobda NTB dengan police line. |
BimaNews.id,BIMA-Tim Opsnal Satbrimobda NTB menertibkan aktivitas penambangan emas illegal di Desa Boke, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (23/4). Penambangan liar di lokasi tersebut, dijalankan oknum warga Sekarbela, Kota Mataram inisial SF, 45 tahun dan NS, 35 tahun
Kedua oknum
tersebut diduga sudah lama mengeruk
sumberdaya alam di Desa Boke secara tradisional. Namun, baru diketahui aparat
beberapa hari terakhir.
"Sudah
kami segel dan di lokasi sudah dipasang police line," ujar Kanit Tim
Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayu Seno.
Tambang liar di desa setempat disegel pada
Jumat (23/4), sekitar pukul 10.00 Wita. Tim Opsnal Satbrimobda NTB mengamankan
barang bukti berupa material tambang, alat penggali (jack hammer) dan alat
pengolah material hasil produksi.
Sayangnya,
dua terduga penambang berhasil kabur sebelum tim tiba di lokasi. "Identitas
terduga penanggung jawab tambang illegal sudah kita kantungi. SF dan NS asal
Sekarbela, Mataram," ungkapnya.
Ardi
menuturkan, awalnya Tim Opsnal Satbrimobda NTB mendapatkan laporan dari
masyarakat. Bahwa di Desa Boke terdapat aktivitas penambangan emas ilegal oleh
dua oknum warga Sekarbela Kota Mataram.
"Kami
kemudian melaksanakan penyelidikan dan memang benar ada aktivtas tersebut,"
kata Ardi.
Setelah
berkoordinasi dengan PLT Danki 3 Batalyon C Pelopor IPDA M Jazuli Ramadhan, Tim
Opsnal menuju lokasi tambang. Dibackup
personel Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Ardi dan anggota menyegel lokasi
tambang emas ilegal dan menyita sejumlah barang bukti.
"Kami
juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak lagi melakukan aktivitas
penambangan liar," akunya.
Ardi
membeberkan, aktivitas penambangan di Desa Boke tidak memiliki izin dari pihak
terkait (ilegal). Penambangan liar itu berpotensi menimbulkan bencana longsor
dan banjir.
"Makanya
kita ambil tindakan secepat mungkin dengan menutupnya," pungkas Ardi.
(ydh)