Arsyad |
BimaNews.id,KOTA BIMA-
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pe
lni Bima akan menghentikan
penjualan tiket pada penumpang mulai 6 Mei mendatang. Kebijakan itu sesuai
larangan mudik pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19
No 13 tahun 2021.
Kepala
Operasional Pelni Cabang Bima, Arsyad mengatakan, sesuai SE tentang peniadaan
mudik hari raya Idul Fitri. Sehingga operasional kapal dihentikan mulai tanggal
6 sampai 17 Mei. Saat ini kapal masih beroperasi hingga tanggal 5 Mei.
"Kemungkinan
kapal baru beroperasi kembali setelah 17 Mei atau SE larangan mudik
dicabut," jelas Arsyad.
Larangan
mudik ini kata Arsyad, tentu berdampak pada pendapatan Pelni. Apalagi larang
mudik ini bertepatan dengan banyaknya warga yang keluar masuk daerah. Terutama,
mahasiswa dan para pekerja.
"Biasanya
jelang hari raya kita untung banyak," kata dia.
Pendapat
Pelni mulai menurun kata dia, sejak Pandemi Covid-19. Karena warga masih
dihantui penyebaran wabah Covid-19.
Kondisi
diperparah, setiap penumpang diwajibkan tes swab antigen. Setidaknya, mereka
harus rogoh kocek Rp 250 ribu untuk bisa bepergian ke luar daerah.
"Untuk
Bima-Labuan Bajo saja, minimal satu penumpang Rp 350 ribu. Rp 100 untuk tiket
kapal, Rp 250 untuk swab antigen. (bm-7)