Larangan Mudik, Mulai 6 Mei Pelni Hentikan Operasional Kapal - Bima News

Kamis, 29 April 2021

Larangan Mudik, Mulai 6 Mei Pelni Hentikan Operasional Kapal

Arsyad
Arsyad

BimaNews.id,KOTA BIMA- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pe
lni Bima akan menghentikan penjualan tiket pada penumpang mulai 6 Mei mendatang. Kebijakan itu sesuai larangan mudik pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021.

Kepala Operasional Pelni Cabang Bima, Arsyad mengatakan, sesuai SE tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri. Sehingga operasional kapal dihentikan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei. Saat ini kapal masih beroperasi hingga tanggal 5 Mei.

"Kemungkinan kapal baru beroperasi kembali setelah 17 Mei atau SE larangan mudik dicabut," jelas Arsyad.

Larangan mudik ini kata Arsyad, tentu berdampak pada pendapatan Pelni. Apalagi larang mudik ini bertepatan dengan banyaknya warga yang keluar masuk daerah. Terutama, mahasiswa dan para pekerja.

"Biasanya jelang hari raya kita untung banyak," kata dia.

Pendapat Pelni mulai menurun kata dia, sejak Pandemi Covid-19. Karena warga masih dihantui penyebaran wabah Covid-19.

Kondisi diperparah, setiap penumpang diwajibkan tes swab antigen. Setidaknya, mereka harus rogoh kocek Rp 250 ribu untuk bisa bepergian ke luar daerah.

"Untuk Bima-Labuan Bajo saja, minimal satu penumpang Rp 350 ribu. Rp 100 untuk tiket kapal, Rp 250 untuk swab antigen. (bm-7)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda